Jakarta (majalahagraria.today) – Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja saat ini sudah diserahkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam RUU tersebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertanggung jawab terhadap 4 klaster, yaitu kemudahan berinvestasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi khusus dan kemudahan dalam perijinan.

Penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tidak terlepas dari empat klaster tersebut. Himawan Arief Sugoto Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN dalam acara #TanyaATRBPN yang diselenggarakan di Gedung Kementerian ATR/BPN, Selasa (25/2/2020) mengatakan bahwa pihaknya berharap pemerintah daerah dapat segera menerbitkan peraturan daerah tentang RDTR apabila kesediaan substansi tersebut telah disetujui.

Himawan Arief Sugoto lebih lanjut mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja juga akan mendukung bisnis properti. Ia mengatakan bahwa pada kurun waktu tiga tahun terakhir pertumbuhan bisnis properti kurang bagus, khususnya di properti komersial. “Hal ini mungkin akibat perubahan perilaku masyarakat, orang lebih suka belanja melalui media, tidak langsung ke tempatnya sehingga praktis pendapatan retail berubah,” ucapnya.

Baca juga  Workshop Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK, Kementerian ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR Daerah

Kendati demikian, Himawan Arief Sugoto mengungkapkan bahwa residensial saat ini masih sangat dibutuhkan karena masih adanya kebutuhan perumahan. “Nah kita mendorong dalam RUU Cipta Kerja untuk memudahkan bangunan yang mungkin orientasinya kepada hunian vertikal, jadi di rancangan ini juga mendorong jika dimungkinkan pemberian hak lebih dari 35 tahun setelah mendapatkan sertipikat layak fungsi,” ungkapnya. (RO/LS/RE/JR)