Manggarai Barat (majalahagraria.today) – Desa Poco Rutang merupakan salah satu desa yang Indah di Manggarai Barat. Tahun 2019 lalu, desa ini bersama Desa Momol mendapat alokasi 1.000 bidang untuk kegiatan redistribusi tanah yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat. Kepala Desa Poco Rutang, Wilfridus F. Seldy mengungkapkan bahwa masyarakat di desa tersebut amat senang karena memperoleh sertipikat tanah hasil program redistribusi tanah. “Masyarakat sangat senang karena sertipikat tanah ini merupakan pengakuan dari negara,” kata Kepala Desa Poco Rutang.
Desa Poco Rutang merupakan desa yang mayoritas masyarakatnya petani. Desa dengan luas wilayah 60 km2 ini juga terkenal dengan ledok, yakni bentuk sawah, yang jika dilihat dengan drone bentuknya seperti jaring laba-laba. “Sertipikat ini memiliki arti banyak bagi kami sehingga harus dijaga, jangan sampai hilang,” kata Kepala Desa Poco Rutang.
Martinus Golo, seorang anggota masyarakat penerima sertipikat redistribusi tanah mengungkapkan bahwa ia sangat bahagia menerima hasil program redistribusi tanah. “Masyarakat senang, Pak. Mayoritas dari kami memang menggarap tanah yang belum jelas haknya. Namun, kini dengan adanya sertipikat tanah ini, saya jadi tenang. Ke depan saya berpesan agar semua masyarakat di desa ini bisa mempunyai sertipikat tanah karena masih banyak juga masyarakat di sini yang belum punya sertipikat tanah,” ujar Martinus Golo.
Wilfridus F. Seldy dan Martinus Golo merupakan dua orang dari 1.500 orang masyarakat yang hadir pada saat penyerahan sertipikat tanah oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (21/01/2020).
Keberadaan pemuka adat, disebut tua ulayat sangat berperan dalam kegiatan redistribusi tanah. Mengapa? Karena status tanah, yang merupakan objek redistribusi tanah, adalah tanah negara lainnya. Untuk meredistribusi tanah-tanah ini perlu persetujuan dari tua ulayat dan nantinya keluar Surat Keputusan dari Bupati Manggarai Barat.
Tua ulayat Desa Poco Rutang, Yosep Seha mengatakan bahwa redistribusi tanah ini perlu terus dilakukan di desanya. Menurutnya, Desa Poco Rutang merupakan desa yang dikarunia banyak tanah yang digarap langsung oleh masyarakat sehingga bermunculan sawah-sawah milik masyarakat. “Kini, sawah-sawah tersebut perlu diberikan kepastian dari pemerintah. Banyak tanah-tanah di sini belum punya sertipikat tanah, sehingga butuh peran pemerintah untuk menyertipikatkannya. Masyarakat siap membantu,” ujar Yoseph Seha.
Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat menargetkan 1.500 sertipikat tanah program redistribusi tanah di 2 (dua) desa, yakni Desa Momol dan Desa Poco Rutang. “Untuk Desa Poco Rutang mendapat alokasi 1.000 bidang untuk disertipikatkan melalui program redistribusi tanah dan Desa Momol 500 bidang untuk disertipikatkan melalui program redistribusi tanah,” kata Yefta A. Haning Kepala Subseksi Landreform dan Konsolidasi Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, selaku pelaksana kegiatan redistribusi tanah di dua desa tersebut.
Menurut Yefta A. Haning, kegiatan redistribusi tanah ini disambut gembira dan antusias oleh masyarakat di desa tersebut, terutama Desa Poco Rutang. “Ketika kami sosialisasikan, mereka langsung antusias. Kegiatan pengukuran hingga penerbitan sertipikat lancar. Apalagi masyarakat tahu program ini program Presiden Joko Widodo,” kata Kasubsi Landreform dan Konsolidasi Tanah. (RH/AM/TA)