Medan (majalahagraria.today) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil melakukan kunjungan kerja di Kota Medan, Sumatra Utara, Sabtu (08/02/2020). Dalam kunjungannya, Sofyan A. Djalil berkesempatan menyerahkan 200 (dua ratus) sertipikat tanah kepada masyarakat Kota Medan, 11 (sebelas) sertipikat tanah wakaf, 1 (satu) sertipikat tanah rumah ibadah gereja, dan 1 (satu) sertipikat tanah aset Kepolisian Resor Kabupaten Simalungun.

“Selamat kepada seluruh masyarakat penerima sertipikat tanah yang saat ini hadir, semoga bermanfaat. Setelah menerima sertipikat tanah, saya harap Bapak dan Ibu bisa jaga tanahnya dengan tahu letak tanah dan diberi patok agar tidak diakui orang lain dan bisa memanfaatkan tanah dengan sebaik-baiknya,” ujar Sofyan A. Djalil usai menyerahkan sertipikat tanah kepada delapan perwakilan masyarakat di Kantor Pertanahan Kota Medan.

Pemerintah saat ini sangat sadar akan pentingnya sertipikat tanah baik untuk legalitas hukum atas bidang tanah, untuk mengurangi sengketa dan konflik pertanahan ataupun dalam investasi dunia usaha. Oleh karena itu mendaftarkan seluruh bidang tanah menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional yang terus digalakkan. Setelah menerima sertipikat, Pemerintah berharap tanah tersebut tidak dijual karena tanah tidak bertambah, masyarakat juga diminta untuk bisa sadar akan pentingnya sertipikat tanah.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN Berikan Sertipikat Langsung ke Tangan Warga Manggarai untuk Antisipasi Mafia Tanah

“Sertipikat yang dimiliki menjadikan tanah kita sebagai aset hidup yang bisa kita gunakan menjadi sumber modal usaha, sehingga kita mempunyai akses lebih terhadap perbankan.
Pemerintah ingin melindungi rakyat dari tindakan meminjam uang di rentenir karena bunganya tinggi sekali. Oleh karenanya ada program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bunganya hanya 6% setahun, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan taraf hidupnya,” tambah Sofyan A. Djalil.

Selain mendaftarkan tanah-tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pemerintah juga akan mendaftarkan seluruh tanah tempat ibadah dan tanah wakaf. “Karena banyak kasus di mana Kakeknya mewakafkan tanah lalu Cucunya menggugat. Kementerian ATR/BPN berusaha untuk menghindari sengketa atau konflik tersebut dengan menyertipikatkan tanah wakaf,” tutupnya.

Hadir dalam kesempatan yang sama, Dadang Suhendi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara mengatakan keberhasilan program PTSL tidak lepas dari dukungan Pemerintah Daerah dan Perangkat Desa. “Suksesnya pelaksanaan PTSL ini, tidak kalah penting dari dukungan Pemerintah Daerah yang ada di Sumatra Utara. Salah satu buktinya Kantor Pertanahan Kota Medan mendapat hibah dari Pemerintah Kota Medan senilai Rp17,8 miliar diberikan dalam bentuk bangunan dengan luas tanah 2.768 m² dan juga bantuan dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diberikan untuk Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dengan luas tanah 1.663 m²,” ujarnya.

Baca juga  Kunjungi Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Menteri AHY Pastikan Urusan Pertanahan dan Tata Ruang Berjalan Baik

Wagiyo, salah seorang masyarakat penerima sertipikat tanah yang berprofesi sebagai buruh bangunan mengaku senang mendapatkan sertipikat tanah apalagi Kantor Pertanahan yang berperan aktif mendatangi masyarakat selama proses pendaftaran tanah. “Saya sangat senang didatangi BPN, sertipikat tanah yang saya dapat ini akan saya simpan untuk anak cucu,” ungkapnya.