Jakarta (majalahagraria.today) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan melalui Direktorat Pengaturan dan Pendaftaran Tanah, Ruang dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melakukan pembekalan teknis dan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 450 calon PPAT yang memenuhi kualifikasi dan telah berhasil lolos seleksi, di Aula Buya Hamka, Universitas Al-Azhar, Jakarta, Selasa (04/02/2020).

Selaku lembaga yang menaungi PPAT, Kementerian ATR/BPN wajib memberikan pembekalan teknis kepada PPAT yang akan melaksanakan tugas sehingga dapat profesional dan penuh tanggung jawab. “Yang menjadi acuan bagi seluruh calon PPAT dalam melaksanakan tugas itu harus berdasarkan peraturan, jangan berdasarkan katanya dan pengalaman. Maka dari itu kuasai peraturan itu selengkapnya. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan teliti,” ujar Askani Sekretaris Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN saat membeikan pembekalan.

Dalam rangka membentuk PPAT yang profesional, berintegritas dan melaksanakan jabatan PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik, Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Baca juga  Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Hunian Pasca Bencana NTB, Hadi Tjahjanto: Ini Bukti Nyata Pemerintah Hadir bagi Rakyat

“Perlu saya ingatkan dalam menjalankan tugas PPAT nantinya diharapkan dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan Kepala Kantor Pertanahan setempat dan jajarannya dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah dan dapat bekerja sama dengan aparat pemerintah daerah setempat,” ujar Askani.

Askani menambahkan apabila dalam melaksanakan tugas menemui hambatan atau kendala pelayanan di Kantor Pertanahan, jangan membuat pengaduan kepada Instansi lain maupun melalui media sosial, akan tetapi sampaikan permasalahan tersebut langsung kepada Kepala Kantor Pertanahan atau melalui Organisasi PPAT setempat secara berjenjang.

“Apabila Kantor Pertanahan tidak mampu menyelesaikan maka PPAT dapat melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat atau kepada Menteri ATR/Kepala BPN melalui Organisasi Profesi PPAT,” tambah Askani.

Kementerian ATR/BPN telah memasuki era baru, di mana beberapa pelayanan pertanahan dan tata ruang sudah elektronik, salah satu contohnya Hak Tanggungan elektronik. “Jadi, sebagai seorang PPAT harus bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Mungkin nanti PPAT jarang ke kantor pertanahan karena semua langsung dari aplikasi,” tutup Askani.