Kulon Progo (majalahagraria.today) – Sertipikat tanah tidak hanya sekadar buku hijau yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan. Ratmono, Widyaiswara Ahli Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan bahwa terbitnya sertipikat membawa dua implikasi. “Apa yang dijamin oleh sertipikat? Pertama, kepastian pemegang hak atas tanah, kepastian letak tanah, batas dan luas bidang tanahnya, yang kedua adalah untuk akses modal,” ungkapnya dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat, Kulon Progo, Jumat (31/01/2020).

Agaknya dua hal ini telah dimanfaatkan oleh Mardiyanto (33), warga Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo. Lulusan SMK Muhammadiyah 2 Wates ini telah memanfaatkan sertipikat tanahnya untuk memperoleh tambahan modal usaha perikanan miliknya. “Tiga bulan setelah sertipikat keluar, saya ambil pinjaman di BRI unit Pripih,” ujarnya.

Mardiyanto menggeluti usaha perikanan sejak lima tahun yang lalu. Pada awalnya Bapak dua putra ini mengembangkan usaha Gurame dan Lele di pekarangan miliknya. Dengan tambahan modal hasil menyekolahkan sertipikat tanahnya, Mardiyanto kini bisa menyewa 4 (empat) petak kolam untuk budidaya udang Vaname di Desa Pasirmedit, Kecamatan Temon. “Gurame bisa dipanen kurang lebih setahun, kalau udang tiga bulan sudah dapat dipanen,” ujarnya ketika ditanya mengapa melebarkan usahanya ke bidang usaha perikanan air payau ini.

Baca juga  Selenggarakan HANTARU 2024 Run & Fun 5k, Menteri AHY Harapkan Pegawai Semakin Solid dan Kompak

Kondisi geografis Kulon Progo memungkinkan budidaya perikanan air tawar, payau hingga perikanan tangkap. Tak heran jika Pemerintah Kulon Progo melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo gencar untuk membina pelaku usaha perikanan, Mardiyanto dan 39 pembudidaya ikan di kecamatannya merupakan binaan Dinas Kelautan dan Perikanan.

Sebelum mendapat suntikan modal, usaha Mardiyanto hanya beromzet Rp30 juta setahun. Setelah mengembangkan usaha udang Vaname, omzet Mardiyanto saat ini sekitar sekitar Rp100 juta hingga Rp120juta pertiga bulan, belum lagi ditambah usaha budidaya guramenya yang dapat dipanen setelah satu tahun, bukan nilai yang kecil, tentunya.

Dalam laman website resminya, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyampaikan pada media 2019 lalu ekonominya tumbuh 10,6%, angka pengangguran berkurang dari 3,8% menjadi 1,4%. Sektor yang digeluti Mardiyanto ini merupakan sektor penyumbang perekonomian terbesar. Data Kabupaten Kulon Progo, dalam angka menyebutkan bahwa 17,64% dari total Pendapatan Domestik Regional Bruto Kabupaten Kulon Progo disumbangkan oleh sektor Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

Baca juga  Agar Tertib Administrasi Pertanahan, Penyelesaian Masalah Pertanahan Dilakukan Secara Komprehensif

Apabila ada banyak Mardiyanto-Mardiyanto lainnya, wirausaha andal, asetnya telah bersertipikat dan memanfaatkan sertipikat tanah tersebut untuk mendapatkan modal, maka dapat dihitung nilai uang yang berputar dan juga jumlah tenaga kerja yang terserap.