Jakarta – Dalam rangka mewujudkan ketersediaan basis data tanah instansi pemerintah yang akurat dan mutakhir, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Pemanfaatan Tanah Pemerintah, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah mengadakan kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Senin (18/11).

“Acara ini dalam rangka membangun database aset-aset tanah instansi pemerintah kemudian yang kedua yang sudah kita diterbitkan haknya tentunya juga harus kita evaluasi apakah sudah sesuai dengan keperuntukan pengunaannya,” ungkap Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin ketika membuka kegiatan ini.

Lebih lanjut Arie Yuriwin mengatakan bahwa Inventarisasi ini sangat penting. “Kita dalam prinsipnya daftar hasil dari evaluasi inventarisasi tanah pemerintah ini sangat bermanfaat kepada instansi terkait, apakah tanah-tanah itu dipakai sesuai dengan peruntukan pengunaannya, apakah ada penguasaan oleh masyarakat ataupun ada sengketa dengan pihak ketiga atau masyarakat,” ujarnya.

Baca juga  Sertipikat Datang, Hati Tenang

“Tentunya tujuan kita adalah penertiban semua aset sehingga fungsi Rancangan Peraturan Menteri diharapkan bisa bermanfaat baik untuk masing-masing Kementerian/Lembaga dan penyelesaian sengketa konfliknya dan untuk acara ini tentunya kita harapkan mendapatkan output yang baik terkait pengelolaan pertanahan khususnya aset-aset Kementerian/Lembaga,” pungkas Arie Yuriwin

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, tanggal 18-19 November yang diikuti oleh 70 peserta dengan rincian sebanyak 43 jajaran pejabat Kantor Pusat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan 27 orang pejabat struktural yakni terdiri dari Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Tanah, Kepala Seksi (Kasi) Pemanfaatan Tanah dan Kasi Pengadaan Tanah di Kantor Pertanahan Kab/Kota di Lingkungan Kanwil BPN di 18 Provinsi.(AM)