Yogyakarta – Sebanyak 2.156 sertipikat tanah dibagikan di Bangsal Kepatihan, yang merupakan Kantor Gubernur D.I. Yogyakarta. Sertipikat tanah tersebut diserahkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil kepada 10 orang perwakilan masyarakat yang berasal dari Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta, Jumat (15/11).
Kegiatan penyerahan sertipikat tanah ini dihadiri oleh Gubernur Provinsi D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubowono X, Wakil Gubernur Provinsi D.I. Yogyakarta, Paku Alaman X, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi D.I. Yogyakarta, serta Pejabat Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta.
Usai menyerahkan sertipikat tanah, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN menargetkan bahwa tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia sudah terdaftar seluruhnya. Untuk itu, ia terus mengingatkan jajarannya agar terus mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. “Untuk Pulau Jawa, saya harapkan bisa lebih cepat terdaftar. Saat ini, ada beberapa wilayah Kabupaten/Kota yang sudah terdaftar seluruhnya di Pulau Jawa, contohnya Magelang, Surakarta, dan untuk di luar Jawa ada Pulau Bali,” kata Sofyan A. Djalil.
Pendaftaran tanah diperlukan segera karena akan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. “Ada sertipikat tanah akan menekan konflik pertanahan. Selain itu, memberikan akses ke perbankan. Apalagi kini Kredit Usaha Rakyat (KUR) sedang rendah bunganya, 7 persen. Oleh karena itu, Bapak/Ibu penerima sertipikat, saya minta agar dijaga betul sertipikatnya. Lalu, apabila mau diagunkan ke perbankan, agar dihitung baik-baik. Jangan sampai sertipikat tanah ini diambil bank dikarenakan kita tidak mampu membayar bunganya,” kata Sofyan A. Djalil.
Pada kesempatan tersebut juga diserahkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penatagunaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten Yogyakarta dan sertipikat tanah hak milik atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Ngayogyakartohadiningrat. Juknis tersebut diserahkan oleh Sofyan A. Djalil kepada Wakil Gubernur Provinsi D.I. Yogyakarta, Paku Alaman X. “Juknis ini bermanfaat untuk menata tanah di wilayah Kesultanan dan Kadipaten di wilayah Yogyakarta. Sebetulnya memang melalui UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan D.I Yogyakarta sudah mengatur tentang pertanahan di wilayah ini,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Sultan Hamengkubowono X mengatakan bahwa penguasaan dan kepemilikan tanah merupakan faktor sentral dalam bidang agraria. “Untuk itu, perlu diatur secara jujur mengenai penguasaan dan kepemilikan tanah. Untuk itu, Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN dalam menerbitkan juknis dan memberikan bukti hak berupa sertipikat tanah kepada masyarakat,” kata Gubernur Provinsi D.I. Yogyakarta.
Sebanyak 2.156 sertipikat tanah yang dibagikan tersebut merupakan hasil program PTSL tahun 2019. (RH/LS).