Pada berbagai kesempatan, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menyatakan bahwa digitalisasi layanan adalah salah satu amanah Presiden RI Joko Widodo. Layanan berbasis elektronik ini bertujuan untuk memudahkan berinvestasi (EoDB) serta efisiensi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/7Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mencanangkan pelaksanaan layanan digital, salah satunya adalah Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) pada September lalu.

Sertipikat HT-el ini bentuknya hanya satu lembar yang dicetak oleh bank. “Dengan HT-el, blangko hak tanggungan yang dulunya dicetak Kementerian kini tidak lagi,” ungkap Kamaruddin, Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Makassar saat ditemui di kantornya di bilangan Tamalatte, Kota Makassar (1/11).

Sampai saat ini sudah ada 9 HT-el yang diselesaikan oleh kantor Pertanahan Kota Makassar, senilai Rp79 Miliar. Nilai sebesar itu digawangi oleh 3 orang pegawai saja. “Pada tahap awal pelaksanaan Hak tanggungan elektronik ini hanya dibutuhkan 3 orang petugas, satu orang di Kantor Pertanahan, satu orang di PPAT, dan satu orang di bank. Petugas di Kantor Pertanahan bertugas memvalidasi dokumen yang diupload oleh PPAT,” tambah pria yang biasa dipanggil Kama ini.

Baca juga  Mulai Tahun 2022, Tiga Provinsi di Jawa Masuk Lokasi Penyelenggaraan PPRA

Senada dengan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Andi Bhakti menyatakan bahwa HT-el ini adalah terobosan yang sangat baik. “Mengurangi interaksi dengan masyarakat, tanda tangan pun elektronik, ini penting agar tidak ada dugaan kecurangan,” ujar Andi.

Pelaksanaan HT-el juga didukung oleh PPAT. Farida Said, PPAT Wilayah Kerja Kota Makassar gembira dengan dilaksanakannya HT-el ini. “Dengan HT-el ini, memasang hak tanggungan bisa cepat dan pasti, saya mendukung sekali,” ungkapnya.

Bisa dibayangkan apabila seluruh kantor pertanahan di Indonesia melaksanakan HT-el ini, berapa banyak uang yang dihemat negara untuk mencetak blangko HT-el. Belum lagi penghematan untuk belanja pegawai. Luar biasa bukan! (WN)