Kabupaten Maluku Tengah – Presiden RI, Joko Widodo memahami bahwa persoalan sengketa pertanahan diakibatkan tidak adanya bukti kuat atas tanah-tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Atas dasar tersebut, Presiden menginstruksikan agar dilakukan percepatan pendaftaran atas seluruh tanah di wilayah Indonesia.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemudian meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Produk dari PTSL sendiri tidak hanya menerbitkan sertipikat tanah saja tapi juga menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT).

Sebagai wilayah yang terdiri dari pulau-pulau, pelaksanaan program PTSL di Provinsi Maluku menjadi tantangan tersendiri bagi jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat. Oloan Sitorus, Kepala Kantor (Kakanwil) Wilayah BPN Provinsi Maluku mengatakan target PTSL tahun 2019 untuk Provinsi Maluku sebanyak 66.900 bidang tanah. “Dimana untuk PBT sebanyak 40.000 bidang dan Sertipikat Hak Atas Tanah 26.900 bidang,” kata Oloan Sitorus.

Baca juga  BPN Kota Depok Luncurkan Aplikasi BERMATA, Percepat Penyelesaian Kasus Pertanahan Melalui Mediasi

Kakanwil Provinsi Maluku mengungkapkan bahwa program PTSL di wilayahnya sudah rampung sejak 9 Agustus 2019. “Menurut catatan Pusat Data dan Informasi Pertanahan (Pusdatin) per tanggal 30 September 2019, bahwa realisasi Kluster 1 (K1) sebanyak 29.113 bidang, K2 sebanyak 1 bidang, K3.1 sebanyak 486 bidang, K3.3 sebanyak 18.615 bidang serta K4 sebanyak 2.495 bidang, sehingga total K1+K2+K3+K4 sebanyak 50.710 bidang. Untuk persentase PBT 102,70 persen dan SHAT 99,96 persen,” ungkapnya.

Hasil tersebut membuat jajaran Kanwil BPN Provinsi Maluku optimis mampu mendaftarkan tanah-tanah di wilayahnya yang ditargetkan selesai pada tahun 2023. (RH/LS).