Jakarta-Ulah mafia tanah sungguh meresahkan. Tak sedikit kerugian materi dirasakan oleh masyarakat yang menjadi korban. Efeknya tidak hanya kepada masyarakat, namun juga mengganggu iklim investasi. Perbuatan mafia tanah ini menyebabkan ketidakpastian, dan ketidakpastian adalah momok bagi investor. Semakin tidak pasti maka langkah-langkah korporasi tidak dapat dengan cepat dieksekusi.
.
Tidak tinggal diam, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah melakukan langkah-langkah pemberantasan mafia tanah, baik upaya pencegahan maupun penindakan. Pertama, akan dilakukan penguatan regulasi, alas-alas hak lama akan dibatasi masa berlakunya. “Jangan sampai sebuah sertipikat dikalahkan oleh selembar girik,” ujar RB Agus Widjayanto, Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah ketika diwawancarai dalam program Hot Economy, Berita Satu TV, Rabu (16/10).

Kedua adalah sertipikasi seluruh bidang tanah di Indonesia. Dengan Program Prioritas Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diperkirakan seluruh bidang tanah di Indonesia akan terdaftar pada 2025. “Ketika semua tanah telah terdaftar maka akan menutup celah mafia tanah,” tambah mantan Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan ini.

Baca juga  Beri Kepastian Hukum, Presiden Joko Widodo Serahkan 213 Sertipikat Wakaf di Ponorogo

Sebelumnya, diwawancarai dalam program “Lunch Talk” pada stasiun tv yang sama, Sunraizal Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN mengungkapkan bahwa untuk kepastian hukum, sertipikat-sertipikat palsu dan aspal akan dibatalkan. Tentunya hal ini akan menggairahkan iklim investasi, di mana setiap sertipikat yang muncul telah dijamin kekuatan hukumnya.

Upaya pencegahan ini tidak lengkap tanpa dibarengi dengan penindakan. Penegakan hukum di bidang Keagrariaan dilakukan Kementerian ATR/BPN bersama Kepolisian RI. Tidak tanggung-tanggung, di Banten telah ditangkap mafia tanah yang menyebabkan terhambatnya investasi PT Lotte Chemical Indonesia. Sedangkan di Jakarta telah ditangkap sindikat mafia tanah yang merugikan pemilik rumah dan apartemen senilai ratusan miliar rupiah.

Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera dan peringatan kepada para pihak yang mempunyai angan untuk berbuat kriminal terkait tanah di seluruh Indonesia. Jika berani bermain-main dengan legalitas tanah, maka dalam waktu yang tak terlalu lama, hidup di penjara adalah balasannya. (WN)