Tertangkapnya sindikat mafia tanah yang marak terjadi merupakan bukti keseriusan Pemerintah terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam menangani kasus sengketa dan konflik pertanahan khususnya memberantas mafia tanah.

Kesuksesan dalam pemberantasan mafia tanah ini tak lepas dari peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang bersinergi bersama Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah. “Kami sangat mengapresiasi kinerja Kapolda Metro Jaya dan Banten serta Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten yang telah memberantas kasus mafia tanah ini,” ujar Sofyan A. Djalil di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta (11/10).

Lebih lanjut Sofyan A. Djalil mengatakan akibat ulah mafia tanah, invetasi dari perusahaan Korea Selatan, PT Lotte Chemical senilai US$4 miliar atau setara Rp56 triliun (kurs Rp 14.000/USD) menjadi terhambat. “Di Banten itu Lotte Chemical mau invetasi hampir US$4 miliar untuk pengembangan petrochemica, tapi terhambat karena kasus ini,” kata Sofyan A. Djalil.

Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah, RB Agus Widjayanto menjelaskan, jika kasus mafia tanah yang telah terdeteksi oleh pihaknya ada sekitar 60 kasus di tahun 2019. “Saat ini kami bersama kepolisian sedang menangani kasus tersebut. Pada gilirannya akan diungkap seperti apa modus yang dilakukan para oknum mafia tanah,” ujar RB Agus Widjayanto.

RB Agus Widjayanto mengingatkan agar masyarakat yang berniat menjadi oknum mafia tanah berpikir ulang untuk merugikan orang lain karena pasti akan ditindak tegas. “Tapi kita harap orang-orang berpikir kembali untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai hukum,” tambahnya.

Baca juga  Nelayan dan Pedagang di Pulau Panggang Ingin Kembangkan Usaha Usai Dapat Sertipikat

Suyudi Ario Seto, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menegaskan keseriusan dalam memberantas mafia tanah ini karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

“Sindikat ini bekerja dengan cara berkelompok hingga berhasil menipu korban dan berhasil menggadaikan Sertipikat rumah korban untuk mendapatkan keuntungan. Kesuksesan ini berkat kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk menyelidiki kasus tersebut,” kata Suyudi Ario Seto.

Pada kesempatan yang sama dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2019, salah satu agenda yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN adalah pemberian penghargaan dari Kementerian ATR/BPN kepada 63 orang tim satuan tugas (Satgas) pencegahan mafia tanah yang telah berjasa dalam pemberantasan mafia tanah. Hal ini sebagai upaya penyampaian pesan pada para mafia tanah bahwa Kementerian ATR/BPN dan kepolisian tidak main-main dalam menangkap para sindikat mafia tanah.

Baca juga  Dukung dan Apresiasi Kinerja Polri, Kementerian ATR/BPN Berikan Hak Pakai Atas Tanah Negara

Selain itu upaya lain yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah dengan memperkenalkan 4 layanan elektronik. Salah satu tujuan dengan adanya layanan elektronik ini untuk mencegah praktek-praktek kecurangan yang dilakukan oleh mafia tanah. (TA/TM/LS/RH/AF/NA/RO)