Pelaksanaan program strategis nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) salah satunya adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Khusus di Provinsi DKI Jakarta target penyelesaian PTSL di tahun 2019 terdaftar lengkap. Hal ini merupakan salah satu langkah perbaikan bagi pelaksanaan Ease of Doing Business (EoDB) tahun 2020 di DKI Jakarta.

“PTSL harus kita selesaikan secara lengkap dan valid, karena DKI Jakarta merupakan barometer untuk EoDB di Indonesia. EoDB tidak ternilai kalau tidak terwujud kota lengkap,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto saat membuka Rakerda di Menara Peninsula Hotel, Jakarta, Kamis (03/10).

Jumlah bidang terdaftar di DKI Jakarta sampai saat ini sudah mencapai 88%, sehingga tersisa 12% yang harus terpetakan hingga akhir tahun ini. Untuk itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN menentukan arah kebijakan bagi pelaksanaan PTSL menuju kota lengkap. “Perencanaan PTSL harus berbasis data spasial sehingga dari awal sudah dapat ditentukan metode pekerjaan secara sporadis atau sistematis dengan tujuan menuju kantor lengkap,” ucapnya.

“Tentunya tidak kalah penting untuk meningkatkan peran serta masyarakat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pemetaan partisipatif,” tambah Sekretaris Jenderal.

Di samping menjadikan DKI Jakarta lengkap terdaftar, misi utama yang harus dilakukan Kantor Pertanahan di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta adalah siap menjadikan setiap kantor pertanahan berbasis elektronik. “Oleh sebab itu, Kantor Pertanahan wajib memvalidasi seluruh data tekstual dan spasial dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP),” kata Himawan Arief Sugoto.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Polri berantas mafia tanah

Jaya selaku Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta melaporkan bahwa bidang tanah yang belum terdaftar merupakan sisa dari kegiatan pendaftaran tanah di tahun sebelumnya yang masih memiliki beberapa permasalahan. “Untuk itu kami melakukan inventarisasi dan identifikasi dengan cara jemput bola dari rumah kerumah yang dilakukan bersama petugas Fisik, Yuridis dan perangkat RT/RW,” ungkap Jaya.

Jaya menambahkan strategi lain yang dilakukan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di DKI Jakarta yaitu mempercepat penyelesaian K3 dengan mengumumkan daftar nama K3 pada masyarakat dan mempercepat penyelesaian K4 dengan membentuk tim spasial untuk melakukan Graphic Index Mapping (GIM) dan Plotting pada peta serta membentuk tim tekstual untuk melakukan Inventarisasi Buku Tanah dan Surat Ukur Analog, Entry/Validasi/Integrasi Buku Tanah dan Surat Ukur.

“Terkait dengan layanan elektronik, dengan adanya Kelurahan lengkap di DKI Jakarta maka sudah dilaksanakan 4 layanan elektronik yaitu Hak Tanggungan (HT), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Roya dan Zona Nilai Tanah (ZNT),” ujar Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta. (LS/RH)