Jakarta – Demi terciptanya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang profesional serta bertanggung jawab, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan (Ditjen HHK), selaku Lembaga yang menaungi PPAT wajib memberikan pembekalan teknis.

“Saya berharap PPAT nantinya dapat berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan setempat untuk bersama mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Hak Tanah, Ruang dan PPAT Dwi Purnama, dalam acara Pembekalan Teknis dan Penyerahan SK PPAT Tahun 2019, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta (17/09).

Ia menjelaskan, tugas dan fungsi PPAT harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan profesional jadi dalam pelaksanaannya juga akan diawasi. Sehingga nantinya jika ada PPAT melakukan pelanggaran kepada pelayanan masyarakat maka akan mendapatkan sanksi.

Sementara itu, Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah dan Ruang Husaini, berharap calon PPAT yang akan diangkat menjadi PPAT yang profesional. “Proses untuk menjadi PPAT sangat panjang, dimulai pada tahap ujian, peningkatan kualitas dan pembekalan sekaligus pengangkatan,” kata Husaini.

Untuk diketahui, PPAT merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, PPAT tersebut dapat berkedudukan di kabupaten atau kota. Dalam pelaksanaan tugasnya PPAT akan sering berhubungan dengan Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Terus Dorong Penyusunan RDTR di Daerah sebagai Acuan Pemanfaatan Tanah dan Ruang

Pada kesempatan yang sama hadir pula Perwakilan dari Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Iwan Santosa yang mengibaratkan Kementerian ATR/BPN dan PPAT adalah orang tua dan anak. “Orang tua tidak hanya melahirkan anak saja tetapi juga harus memberikan pembekalan. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak akan terselip cacat hukum karena tidak profesionalnya PPAT,” ungkap Iwan Santosa.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan SK Pengangkatan PPAT Tahun 2019 kepada 146 orang yang dilakukan secara simbolis oleh Direktur Pengaturan Pendaftaran Hak Tanah, Ruang, dan PPAT, dan Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah dan Ruang kepada 6 orang perwakilan calon PPAT. Menurut laporan ketua panitia, jumlah keseluruhan PPAT sampai dengan tahun 2019 adalah sebanyak 18.295 orang. (TA/RH)