Dahulu sekitar tahun 1988 Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Raja Inal Siregar, memperkenalkan slogan pembangunan yang sangat terkenal bahkan hingga saat ini, yakni gerakan Marsipature Hutana Be atau Martabe yang memiliki arti mari benahi huta atau kampung masing-masing. Slogan dan gerakan Martabe dalam konteks kekinian masih sangat relevan untuk digaungkan sekaligus dikembangkan mengingat kondisi huta atau kampung di wilayah Sumut masih banyak yang perlu dibenahi dan ditingkatkan kualitasnya, baik secara fisik lingkungan, sosial maupun ekonomi.

Hal ini mendasari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria melaksanakan Sosialisasi dan Promosi Konsolidasi Tanah (KT) di Medan, Rabu (11/9/2019). Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut, Direktur Konsolidasi Tanah Ditjen Penataan Agraria, Sekda Kota Medan, Sekda Kabupaten Deli Serdang, Bapeda Kota Medan, perwakilan program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) dan perwakilan warga Kelurahan Kampung Aur, Kec. Medan Maimun, Kota Medan.

Bambang Priono, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumut, menyampaikan, “Peluang pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Sumut cukup tinggi, namun kegagalan terjadi pada saat pelaksanaan karena banyak yang tidak ditindaklanjuti dengan pembangunan fisik sehingga menyebabkan antusiasme warga menurun. Maka hal ini harus diantisipasi agar hasil dari KT bisa bermanfaat untuk masyarakat.”

Pada kesempatan yang sama, Direktur Konsolidasi Tanah, Doni Janarto Widiantono, menjelaskan, “Dalam peraturan yang baru, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah, KT merupakan upaya redevelopment sesuai dengan tata ruang dan merupakan salah satu tools dalam pemanfaatan ruang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.” Kemudian, Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, menanggapi, “Peraturan yang baru harus ada kekuatan untuk merealisasikan kegiatan KT, tanpa itu kegiatan ini akan sulit untuk dilaksanakan.” Turut memberikan apresiasi, Sekretaris Daerah Kab. Deli Serdang, Darwin Zein, “Untuk pembangunan fisik berupa jalan harus dilihat dulu kewenangannya, apakah masuk dalam jalan provinsi, kabupaten/kota atau desa. Namun pada dasarnya Pemda siap untuk menindaklanjuti, tinggal dilihat nanti bagaimana kewenangannya.”

Hari berikutnya, Kamis (12/9/2019), kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan lapang ke salah satu lokasi perencanaan KT atau potensi obyek KT yang berada di Kelurahan Kampung Aur, Kec. Medan Maimun, Kota Medan. Lokasi seluas ±1,4 Ha, berada di sisi sungai dan kerap terkena dampak banjir yang tingginya bisa mencapai 2,5 meter, dihuni sekitar 400 KK atau 2.300 jiwa dan memiliki 234 bangunan dimana 90% adalah bangunan permanen dan sisanya semi permanen. Info dari warga, disebut bahwa 90% masyarakat Kampung Aur adalah orang Minang yang pertama kali merantau ke Medan, konon merupakan kampungnya Sutan Syahrir juga.

Baca juga  Dorong Pembangunan Nasional Melalui Pemetaan 3D Kadaster

Konsep penataan yang didiskusikan untuk Kampung Aur adalah peluang pengimplementasian Konsolidasi Tanah, termasuk Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) atau kombinasi vertikal dan detached housing atau rumah tapak. KTV adalah Konsolidasi Tanah yang diselenggarakan untuk pengembangan kawasan dan bangunan yang berorientasi vertikal. Apapun pilihan konsep penataan yang dipilih kedepan tentunya melalui kesepakatan dari masyarakat. Spirit Martabe dan partisipasi aktif masyarakat menjadi penting dalam hal ini. Intinya, penataan yang dilakukan juga harus sejalan dengan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang mengamanatkan untuk memperhatikan prinsip kemitraan yang berkeadilan serta keberpihakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (MAS/EIP).