Jakarta – Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria terus dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam hal ini Direktorat Jenderal Penataan Agraria, sehingga harapan pada tahun 2025, yang salah satunya seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dapat tercapai. Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dapat menghindari adanya permasalahan konflik agraria dan sengketa tanah serta mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

“Reforma Agraria harus dipercepat serta ditata kembali sebagai upaya untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Kalau tidak, jangan bermimpi kita bisa menghilangkan sengketa konflik dan ketimpangan tersebut,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria H. S. Muhammad Ikhsan, dalam Rapat Evaluasi Kuartal II dan Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria 2019, di Hotel Crowne, Jakarta (05/09).

Muhammad Ikhsan mengatakan bahwa dari tahun ke tahun tantangan dan target bidang penataan agraria terus meningkat. Contohnya target redistribusi tanah tahun 2017 sebesar kurang lebih 23.000 bidang, tahun 2018 sebesar 350.000 bidang dan tahun 2019 sejumlah 750.000 bidang, naik 2 (dua) kali lipat lebih dari target tahun 2018.

Baca juga  Ingin Ulang Sukses 2018, Kementerian ATR/BPN Tetapkan Rencana Aksi 2019

Lebih lanjut, Dirjen Penataan Agraria mengatakan, salah satu langkah dalam rangka percepatan penyelesaian kegiatan penataan agraria akan diarahkan ke pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), “Tahun depan kita akan banyak target seperti ini. Harapannya hasil IP4T menjadi peta kerja untuk kegiatan-kegiatan pertanahan yang lain, baik itu legalisasi asset maupun redistribusi tanah,” kata Ikhsan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Penguasaan Tanah Obyek Landreform dan Ganti Kerugian pada Direktorat Landreform Kementerian ATR/BPN, Darsini selaku Ketua Panitia menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya Rapat Evaluasi Kuartal II dan Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria 2019, untuk membangun koordinasi yang baik antara pusat dengan daerah dalam rangka pelaksanaan kegiatan Direktorat Jenderal Penataan Agraria dan pencapaian target Reforma Agraria 2019.

Acara yang dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 5-6 September 2019, turut dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Kasubdit, Kepala Bagian di lingkungan Ditjen Penataan Agraria, para Kepala Bidang Penataan Pertanahan Kantor Wilayah BPN seluruh Indonesia dan beberapa Kepala Kantor Pertanahan, total 150 peserta diundang. (TA/MAS)