Bekasi – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan Kementerian yang mempunyai peran dalam kegiatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). Peran tersebut berupa kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas umum.

Proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung merupakan salah satu proyek strategis nasional yang sedang dikebut pembangunannya oleh pemerintah. Apalagi Kereta Cepat Jakarta – Bandung akan sangat membantu kelancaran transportasi.

Melalui Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kementerian ATR/BPN menunjukkan perannya. Dalam pembebasan tanah untuk proyek tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi berhasil melaksanakan tugas dengan lancar. “Alhamdulillah, dengan waktu yang tepat, kita berhasil menyelesaikan pembebasan tanah untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung,” ujar Direktur Pengadaan Tanah, Isman Hadi saat menghadiri Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah Pembangunan Trase dan Stasiun Kereta Cepat Jakarta – Bandung di Hotel Ayola Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (29/08).

Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum. Isman Hadi mengungkapkan bahwa karena adanya UU tersebut, semua kegiatan pengadaan tanah dapat terselesaikan. “UU ini memang yang terbaik, yang kita punya. Selain pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, kita juga berhasil melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di sejumlah daerah,” kata Direktur Pengadaan Tanah.

Kegiatan pengadaan tanah untuk proyek ini sudah berjalan sejak tahun 2017, sesuai dengan penugasan yang tertuang dalam Keputusan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 198/Kep-32.15/X/2017 tertanggal 5 Oktober 2017. “Sesuai dengan Surat Penugasan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi mengerjakan pengadaan tanah di 15 Kelurahan/Desa yg tersebar dalam 6 kecamatan, yakni Kecamatan Tambun Selatan, Kecamatan Cibitung, Kecamatan Cikarang Barat, Kecamatan Cikarang Selatan, Kecamatan Cikarang Pusat, serta Kecamatan Cikarang Utara dengan luas tanah yang dibebaskan 62,0859 hektare,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nurhadi Putra.

Baca juga  Tuntaskan Target Reforma Agraria, Pemerintah Dorong Percepatan Penyediaan TORA yang Bersumber dari Kawasan Hutan

Nurhadi Putra mengungkapkan bahwa dibalik kelancaran kegiatan pengadaan tanah tersebut, terdapat beberapa kendala. “Untuk membebaskan tanah guna pembangunan trase, ternyata melewati kawasan industri yang juga terdapat perusahaan-perusahaan penanaman modal asing, sehingga diperlukan penjelasan yg lebih detil terkait pembangunan kereta cepat ini. Ada juga tanah yang memang ada pemiliknya, namun tidak tinggal dilokasi tersebut sehingga kesulitan dalam pengumpulan dokumen alas hak,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

Namun, semua kendala tersebut bisa diatasi berkat koordinasi Yang solid dengan semua pihak. kami bekerja sama dengan pihak camat, lurah maupun kepala desa (kades) untuk mengatasi kendala tanah yang pemiliknya tidak tinggal di lokasi kegiatan,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

Pembiayaan untuk kegiatan pengadaan tanah merupakan hal yang penting. Untuk itu, perlu pihak-pihak yang berkomitmen dalam kegiatan tersebut. “Pembiayaan dalam kegiatan pengadaan tanah ini dibebankan kepada Pelaksana Pengadaan Tanah yakni PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia,” kata Nurhadi Putra.

Baca juga  Kolaborasi Pemerintah Guna Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan yang Legal dan Legitimate

Pada kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi mendapat penghargaan dari PT. Pilar Sinergi BUMN (PSBI) dan Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) atas kesuksesan pengadaan tanah kereta cepat Jakarta Bandung.

Sebagai apresiasi kepada instansi yang berperan aktif mendukung pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan proyek kereta cepat, Kantor Pertanahan Kab Bekasi memberikan penghargaan kepada TP4D Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi, Komando Distrik Militer (Kodim) 0509 Bekasi, Kejaksaan Negeri Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang, Dinas Pertanian & Dinas Perumahan dan Pemukiman Kab Bekasi serta para camat/lurah/kades lokasi kegiatan. (RH).