Magelang – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah menggandeng PT Pegadaian (Persero) Kanwil XI Semarang dalam rangka menggerakkan ekonomi daerah. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dengan PT Pegadaian (Persero) Kanwil XI Semarang beserta Kantor Area PT Pegadaian (Persero) Se-Jateng dan DIY dengan Kantor Pertanahan Kab/Kota Se-Jateng.

“Kerja sama yang dilakukan berjalan sangat bagus. Sehingga kami dapat memberikan pinjaman pada masyarakat yang telah memiliki sertipikat tanah. Dengan begitu masyarakat dapat menghasilkan usaha yang produktif,” ujar Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto dalam sambutannya pada acara penandatanganan nota kesepahaman di Hotel Grand Artos, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (29/08).

Kuswiyoto juga menjelaskan dengan adanya MoU ini maka Pegadaian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat tukar menukar data atau informasi di bidang pertanahan terkait pensertipikatan tanah calon nasabah dan sertipikasi tanah aset Pegadaian, serta penanganan permasalahan tanah aset Pegadaian.

Baca juga  Lakukan ini bila Sertifikat Anda Rusak atau Hilang

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menyambut baik kerja sama ini dalam rangka menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi masyarakat dan juga untuk memperluas sumber pendanaan dari lembaga keuangan bukan hanya bank. “Kini dapat dengan cepat, mudah, dan murah sehingga Pegadaian sebagai BUMN bisa membantu menggerakkan perekonomian nasional,” kata Sofyan A. Djalil.

“Kini harapan presiden dapat kita laksanakan dengan baik. Ke depannya masyarakat Indonesia dapat terbebas dari rentenir sehingga ekonomi menjadi lebih baik,” ujar Sofyan A. Djalil.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Jonahar, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai di BPN Jawa Tengah yang telah menyukseskan PTSL. “Pekerjaan PTSL sudah 100% disini, sukses untuk kita Jawa Tengah. Dan diharapkan ke depannya akan lebih baik lagi,” kata Jonahar.

Baca juga  Firman ingatkan Panja RUU Pertanahan tidak abaikan hasil Rakor

Dengan begitu, komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menyertipikatkan seluruh tanah-tanah di Indonesia dapat berjalan lancar. Sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat, mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (TA/RH/WN/AM)