Tahun Anggaran 2019 masih berjalan dan belum berakhir. Namun, sejak dini proses evaluasi terus dilakukan secara periodik untuk mengetahui seberapa jauh capaian keberhasilan program maupun kegiatan yang direncanakan. Dengan evaluasi, titik kekuatan dan kelemahan dapat diidentifikasi serta menjadi bekal untuk menjadi lebih baik ke depan. Hal inilah yang mendasari diselenggarakannya Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Penataan Agraria Tahun 2019 dan Persiapan Penyusunan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Penataan Agraria di Jakarta, Rabu (21/08).

Secara umum, progres capaian program penataan agraria di pusat sampai dengan tanggal 20 Agustus 2019 untuk realisasi keuangan adalah sebesar 46,01%. Angka ini merupakan kumulatif dari 5 (lima) unit kerja, yakni: Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Landreform, Direktorat Penatagunaan Tanah, Direktorat Konsolidasi Tanah dan Direktorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu (PWP3WT).

Adapun realisasi keuangan dan capaian kegiatan penyelenggaraan penataan agraria di daerah terpantau belum optimal. Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Muhammad Ikhsan Saleh, menyampaikan arahan, “Seluruh jajaran Direktorat Jenderal Penataan Agraria agar fokus pada penyelesaian kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.” Lebih lanjut, Muhammad Ikhsan Saleh menekankan dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan di daerah, agar secara intens meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan jajaran bidang penataan pertanahan di daerah. “Harus optimis, hadapi dan selesaikan dengan sebaik-baiknya segala hambatan, kendala dan masalah yang ada,” ungkap Dirjen Penataan Agraria.

Baca juga  PTSL Sangat Diperlukan Oleh Masyarakat

Tahun 2019 merupakan tahun terakhir masa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN 2015-2019) dan merupakan tahun di mana RPJMN 2020-2024 mulai disusun. Demikian juga dengan Rencana Strategis Kementerian ATR/BPN dan Direktorat Jenderal Penataan Agraria.

Pelaksanaan program penataan agraria dan kegiatan-kegiatan di dalamnya selama 5 (lima) tahun terakhir menjadi pengalaman berharga dalam menyiapkan dan merencanakan program maupun kegiatan yang lebih baik.

Di tengah dinamisnya tantangan, perkembangan dan perubahan zaman, visi/misi pimpinan nasional dan kementerian serta dengan tetap memperhatikan khazanah keilmuan, peraturan perundangan maupun aspek historis, maka Ditjen Penataan Agraria sebagai bagian dari Kementerian ATR/BPN diharapkan mampu beradaptasi dan semakin meneguhkan diri dalam upaya mendorong terwujudnya tujuan dari Reforma Agraria. Terlebih-lebih semangat Reforma Agraria sejalan dengan amanat TAP MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan berbagai peraturan dan perundangan lainnya, termasuk Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Baca juga  Data Terbaru BPN Kota Depok: 2.073 Rumah Ibadah Sudah Mengantongi Sertifikat

Oleh karena itu, upaya pemerintah menjadi suatu keniscayaan yang diperlukan dan terus berlanjut untuk mewujudkan pemerataan dan menata ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka meningkatkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. (MAS/AMP)