Penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau sampai saat ini masih menjadi isu sekaligus tantangan yang perlu menjadi perhatian berbagai pihak, terutama bagi pemerintah. Isu penting ini diharapkan dapat menjawab permasalahan berupa backlog kebutuhan rumah secara nasional sebesar 7,6 juta unit dan penanganan permukiman kumuh seluas 38.431 hektare.

Upaya mengatasi permasalahan penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau tersebut perlu dikembangkan skema pembiayaan alternatif seperti Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Dalam rangka membangun skema KPBU yang viable dalam konteks kebijakan, pembiayaan dan kelembagaan maka diadakan Workshop Public Private Partnership (PPP) for Affordable Housing dengan tema Opportunities for Public Private Sector Engagement in Affordable Housing Provisioning in Urban Areas yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (PIPUPR), Kementerian PUPR bekerja sama dengan World Bank di Jakarta, Rabu (14/08).

Berbagai hal terkait dengan penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau dibahas dalam Workshop tersebut.

Pada sesi pembahasan pilot project, turut hadir Direktur Konsolidasi Tanah, Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Doni Janarto Widiantono, menyampaikan penataan permukiman padat penduduk seluas 2,44 hektare melalui Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) akan dilaksanakan di Gang Waru, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca juga  Dengan PTSL, Mengurus Sertipikat Menjadi Lebih Cepat, Murah dan Aman

Lebih lanjut, Doni Janarto Widianton menjelaskan bahwa kawasan tersebut akan menggunakan skema KPBU dan ditata sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang.

Kemudian, disediakan tanah untuk pembangunan rumah susun sederhana milik (Rusunami) bagi masyarakat dan tanah untuk pembangunan komersil sebagai cost-equivalent land (Tanah Usaha Bersama) yang akan di-KPBU-kan.

KTV dapat menjadi triple-track approach dalam hal perbaikan lingkungan kumuh (slum improvement), penyediaan perumahan (housing provision) dan pengentasan kemiskinan (poverty alleviation).

Herry Trisaputra Zuna, Direktur Perumusan Kebijakan dan Evaluasi Ditjen PIPUPR, menjelaskan bahwa lokasi KTV Gang Waru menjadi salah satu rencana pilot project tahun 2020.

Rencana penataan permukiman Gang Waru melalui KTV mendapatkan tanggapan sangat positif dari Konsultan World Bank, Larry English. Beliau memberikan apresiasi, “Konsolidasi Tanah adalah inisiasi yang cerdas dalam penyediaan hunian vertikal”.

Larry English menjelaskan bahwa peserta KT akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk unit hunian vertikal dengan nilai yang lebih tinggi dan juga mendapatkan pembagian keuntungan dari unit komersial.

Senada dengan hal tersebut, Raj Kannan, konsultan pengembang Deloitte Consultant, mendorong konsolidasi tanah dalam konteks pengembangan kembali. ”KT digunakan untuk penataan ulang bidang-bidang tanah dengan meningkatkan hunian dan akses infrastruktur,” ujar Raj.

Ke depan, diharapkan adanya tindak lanjut pelaksanaan KTV baik melalui skema KPBU maupun KPBU yang berbasis masyarakat. Skema-skema KPBU tersebut diharapkan dapat berjalan dan sukses dalam penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Baca juga  Perlu Peran Pemda untuk Gerakkan Pemberdayaan Masyarakat

Model pengembangan KT dan KTV sejalan dengan Reforma Agraria sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018.

Adapun pembiayaan pelaksanaan KTV melalui skema KPBU dapat menjadi alternatif dengan memperhatikan prinsip kemitraan yang berkeadilan.

Intinya pelaksanaan KTV dapat ditindaklanjuti dengan pembiayaan dan pembangunan, namun tetap mengedepankan keberpihakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (MAS/AS/RAW)