Harmonisasi aspek pertanahan dan tata ruang harus terus diperkuat karena keduanya saling berhubungan. Penyelenggaraan Penataan Ruang mendapatkan input dari aspek pertanahan. Begitu juga aspek pertanahan yang mengacu kepada tata ruang.
Dengan latar belakang tersebut, Direktorat Jenderal Tata Ruang kembali melaksanakan kegiatan Pembekalan Penguatan Penyelenggaraan Penataan Ruang yang kali ini dilakukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tanggal 15-16 Agustus 2019.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen bersama antara tata ruang dan pertanahan untuk dapat mendukung arahan presiden agar mempercepat penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di setiap daerah, khususnya yang memiliki potensi ekonomi dan potensi bencana.
Pada acara tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki mengajak seluruh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) di setiap kabupaten/kota di NTT beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang tata ruang untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang di daerah. Serta mulai membangun anggapan bahwa Rencana Tata Ruang (RTR) adalah pintu masuk investasi pembangunan, dan bukan merupakan hambatan.
Peningkatan itu dilakukan pada aspek produktivitas RTR, serta kualitas yang semakin baik dari produk RTR yang dihasilkan tersebut.
Upaya Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang untuk meningkatkan produktivitas, kualitas serta efektivitas RTR salah satunya dengan pengembangan teknologi informasi (GISTARU) dan pengembangan SDM bidang penataan ruang. Diharapkan dengan itu akan menjawab tantangan tata ruang di era digital. (TARU).