Pembinaan Monitoring dan Evaluasi kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) (15/08) ini dihadiri oleh seluruh jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT, berikut 22 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi NTT.

Kegiatan ini bertujuan untuk memantau progres penyelesaian kegiatan PTSL di Provinsi NTT yang sementara ini masuk dalam daftar peringkat 8 (delapan) program PTSL Nasional. PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat. Juga termasuk pemetaan seluruh obyek pendaftaran tanah yang sudah terdaftar dalam rangka menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanahnya.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Tata Ruang selaku Ketua Tim Pembina III Wilayah Riau, NTT, dan Sulawesi Tengah, Abdul Kamarzuki menyampaikan, “BPN harus melihat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota yang berlaku sebelum menerbitkan hak tanah (Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan). Jika kesulitan memperoleh dokumen Perda RTRW Kabupaten/Kota, informasi dapat diunduh di GIS Taru.”

Baca juga  BPN Berantas Mafia Tanah

Undang-undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, Pasal 26 ayat (3) menyebutkan bahwa rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan. Direktur Jenderal Tata Ruang juga menambahkan, “Dalam penerbitan Pertek (Pertimbangan Teknis) cukup dapat menggunakan Perda RTRW yang masih berlaku.”

Acara Pembinaan Monitoring dan Evaluasi kegiatan PTSL ini dihadiri langsung oleh Tim Pembina III Monitoring dan Evaluasi antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang Budi Suryanto, dan Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah II, Brigjen. Pol. Hary Sudwijanto.

Tim Pembina III Monitoring dan Evaluasi PTSL beranggotakan Direktur Jenderal Tata Ruang, Sekretaris Direktorat jenderal tata Ruang, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar, Direktur Pengendalian dan Pemanatauan Pertanahan, Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah II ini dikukuhkan dengan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 213/SK-OT.01/IV/2019 tentang Pejabat Pembina Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.