Nilai ganti rugi merupakan aspek yang sangat penting bagi pemilik tanah yang terkena dampak pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Nilai ganti kerugian berasal dari hasil penilaian penilai yang ditetapkan oleh ketua pelaksana pengadaan tanah.

Penilai adalah penilai pertanahan yang mendapat izin dari Menteri Keuangan dan lisensi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam melakukan tugasnya, penilai wajib melakukan penilaian secara independen, profesional dan sesuai Standar Penilaian Indonesia.

Pada prinsipnya, pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah pembebasan tanah yang bersifat memaksa. Di mana pemerintah dapat membebaskan tanah dari pemiliknya dengan memberikan ganti rugi.

Asas keadilan perlu ditekankan dalam proses ganti rugi, sehingga yang diberikan kepada pemilik tanah tidak boleh mengakibatkan penurunan taraf hidup. Sebagai seorang penilai pertanahan yang profesional, sudah pasti harus mengedepankan nilai-nilai standar profesi yang terkandung dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Di masa yang akan datang nanti, profesi penilai tanah akan sangat dibutuhkan mengingat profesi ini sangat membantu peran pemerintah dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan infrastuktur. Untuk itu saya harapkan dengan memperkuat standar profesi dalam penilai tanah, maka semakin terhormat dan semakin dihargai profesi ini,” tambah Sofyan A. Djalil dalam sambutannya pada saat membuka kegiatan Sosialisasi/Kursus Singkat Penilai Pertanahan Dalam Rangka Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum yang diselenggarakan oleh Direktorat Penilaian Tanah, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (15/08) di Hotel Atlet Century, Jakarta.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Sambut Baik Penguatan Anti Korupsi Melalui PAKU Integritas

Sofyan A. Djalil menambahkan, terkadang dalam praktik berprofesi terdapat banyak kasus yang pada akhirnya para profesi ini berlindung di balik standar profesi. Selama berpegang pada standar profesi dan dapat dipertanggungjawabkan itu tidak akan menjadi masalah.

“Dengan begitu saya menekankan agar para profesi penilai tanah ini untuk terus memperkuat standar profesi dengan cara mendisiplinkan, menekankan dan bersosialisasi supaya benar-benar memberikan penilaian tanah sesuai dengan standar profesi,” ucap Sofyan A. Djalil.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Arie Yuriwin mengatakan bahwa jika melihat kondisi dari banyaknya proyek yang termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) maupun non PSN dengan terbatasnya Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) saat ini dinilai belum maksimal dikarenakan masih banyak ditemukan penilai pertanahan yang masih tidak punya pekerjaan dan tidak melaporkan ke sistem informasi penilai pertanahan di sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).

“Untuk menyiasati hal tersebut, para penilai tanah bisa mengambil peran penilaian dalam pelaksanaan pengadaan tanah ditahapan perencanaan. Hal ini bisa memberikan informasi kepada instansi yang memerlukan tanah dalam rangka perkiraan nilai tanah atau perkiraan nilai ganti ruginya,” jelas Arie Yuriwin.

Saat ini instansi yang membutuhkan tanah belum melihat urgensi dari jasa penilai tanah. Hal ini terlihat dari kurang pahamnya instansi terkait pada tata perencanaan maupun pelaksanaannya, di samping itu juga belum memiliki acuan dalam menganggarkan tarif dasar penilai sehingga tidak jarang pengadaan tanah melebihi anggaran rugi yang telah disiapkan dan juga kesulitan dalam menilai ketika proyek pembangunan berada di luar jawa khususnya kawasan timur Indonesia.

Baca juga  Pelapor pendiri Kaskus Andrew Darwis dicecar 13 pertanyaan oleh polisi

“Oleh sebab itu, kita akan lakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah terkait mekanisme jasa penilaiannya maupun dokumen perencanaan dan perkiraan nilai ganti rugi. Selain itu juga biaya operasional dari pendukung dan standar biaya dari KJPP dirasa belum tersosialisasi dengan baik,” ungkap Dirjen Pengadaan Tanah.

Dengan diselenggarakannya Sosialisasi/Kursus Singkat Penilai Pertanahan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kepada 88 KJPP dan 122 Penilai Pertanahan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku pada proses pekerjaan penilaian dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum. (LS/NA)