Tanah retak dan longsor yang kerap terjadi di Dusun Gemiwang, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 1982 terus berlanjut dari tahun ke tahun dan sangat membahayakan masyarakat. Hingga pada tahun 1993, sebagian besar masyarakat di Dusun Gemiwang mulai pindah ke Dusun Sugih Waras, Desa Bejen.
Masyarakat yang terdampak bencana secara mandiri membeli tanah di Dusun Sugih Waras untuk tempat tinggal mereka yang baru. Harapan masyarakat untuk hidup tenang dan nyaman kembali terusik karena tanah mereka belum bersertipikat. Keinginan masyarakat memiliki sertipikat tanah terhambat ketika pada tahun 1999 diketahui bahwa lokasi tersebut berada di atas 3 (tiga) sertipikat hak milik dengan total luas sekitar 9,1 hektare dan pemilik tanah tidak diketahui keberadaannya.
Melihat kondisi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung berinisiatif menawarkan Program Konsolidasi Tanah (KT) untuk menyelesaikan permasalahan hak atas tanah (HAT) sekaligus dalam rangka menata kawasan dimaksud. Pada tahun 2014 dilaksanakan program Konsolidasi Tanah sebanyak 200 bidang/158 peserta dengan luas 9,1 hektare. Program KT di Dusun Sugih Waras telah membantu masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah, namun bukan hanya itu saja, masyarakat juga bersepakat untuk menentukan Sumbangan Tanah Untuk Pembangunan (STUP) kurang lebih seluas 1.250 m² yang dialokasikan untuk pelebaran dan pembuatan jalan baru dan masjid, lokasi juga dilengkapi dengan fasilitas sosial/fasilitas umum seperti makam dan pondok pesantren.
Tim Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen Penataan Agraria turun meninjau lokasi KT lama dan tahun berjalan di Jawa Tengah tanggal 5-8 Agustus 2019. Untuk lokasi KT lama, Tim bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dan aparat Desa Bejen meninjau kondisi terkini lokasi KT di Desa Bejen. Lima tahun telah berlalu, kini pada lokasi KT akses jalan sebagian sudah terbangun, namun ada juga yang belum.
Berbagai manfaat telah dirasakan seperti yang diungkapkan oleh Miswani, Kepala Dusun Sugih Waras, Desa Bejen yang juga peserta Konsolidasi Tanah. “Kami sangat bersyukur, dahulu kami pindah rumah dari lokasi bencana secara mandiri dan setelah konsolidasi tanah banyak manfaatnya di antaranya adalah memiliki sertipikat tanah, harga tanah juga naik berkali lipat, namun tidak untuk dijual tetapi kami manfaatkan untuk rumah dan pertanian, selain itu akses jalannya juga sebagian sudah terbangun,” ungkap Miswani.
Pembangunan Fisik (pembangunan dan pengerasan jalan) KT berasal dari dana desa. Setelah pelaksanaan KT, masyarakat bersama dengan tokoh masyarakat mengajukan proposal ke Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung untuk menuntaskan pembangunan dan pengerasan jalan yang saat ini belum terbangun.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, Bintarwan Widhiatso, mengungkapkan, “Lokasi KT di Bejen Tahun 2014 memang sudah berlalu, tetapi secara fisik di lapangan menjadi bahan evaluasi bagi kita, untuk ke depannya perlu lebih intensif berkoordinasi dengan Pemda setempat agar pembangunan fisik segera dibangun.” Lebih lanjut, Bintarwan menjelaskan bahwa dahulu masyarakat sudah berjuang secara mandiri dikarenakan bencana, sangat layak untuk dibantu bersama-sama.
Keberhasilan KT selain ditentukan oleh partisipasi aktif masyarakat juga sangat memerlukan adanya dukungan dari pemerintah daerah, terutama pembangunan fisik seperti jalan. Oleh karena itu kolabarasi dan sinergisitas program menjadi hal yang penting. (MAS/WAN/RVH/AMJ)