Sidoarjo – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL merupakan program pemerintah untuk menyelesaikan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Program PTSL merupakan jawaban atas amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang menyebutkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya tentu tidak terlepas dari kontribusi semua pihak.

“Sukses PTSL tidak hanya karena Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Semua pihak terlibat. DPR RI juga berperan dalam penyusunan anggarannya serta mendukung pelaksanaan PTSL di daerah. Lalu ada Kepala Daerah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang berperan dalam kebijakan yang mendukung program PTSL. Contohnya melakukan pengawasan dan pengawalan dalam pra-sertipikasinya,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto usai menyerahkan sertipikat tanah kepada 12 orang perwakilan masyarakat di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Rabu (14/08).

Pelaksanaan PTSL akan lebih lancar lagi jika masyarakat juga terlibat. Sekjen mengatakan bahwa pelibatan masyarakat dapat dilakukan dalam pelaksanaan PTSL. “Masyarakat dapat berperan dalam kegiatan pengumpulan data fisiknya yakni penunjukan batas bidang tanah serta pengumpulan data yuridis,” kata Himawan Arief Sugoto.

Lebih lanjut, Himawan Arief Sugoto juga berpesan agar yang menerima sertipikat tanah dapat menjaganya dengan baik. “Sertipikat tanah merupakan bukti hukum atas kepemilikan tanah. Ini harus dijaga dengan baik. Selain itu, mengapa kami beri plastik? Karena jika kena air tidak rusak dan saya minta agar difotokopi. Maksudnya apabila hilang dapat dengan mudah diurus kembali,” kata Sekjen.

Baca juga  Rapat Evaluasi dan Proyeksi Pencapaian Kinerja Tahun 2018 di Palembang Resmi dibuka

Himawan Arief Sugoto mengungkapkan bahwa saat ini ada dua hal besar yang sedang dikejar oleh Kementerian ATR/BPN. “Kami sedang membangun sistem untuk mendukung layanan pertanahan berbasis elektronik, di samping itu juga Kementerian ATR/BPN bersama DPR RI sedang mengupayakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. RUU ini nantinya akan memberikan keadilan kepada para pemilik tanah,” ujar Himawan Arief Sugoto.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kabupaten Sidoarjo, Syaiful Ilah mengatakan bahwa PTSL merupakan program pertanahan yang memberikan rasa kondusif kepada masyarakat yang memiliki tanah. “Pada prinsipnya, PTSL ini memang memberikan kepastian hukum terutama terhadap pemilik tanah. Sertipikat tanah yang dipegang sekarang merupakan buktinya. PTSL juga menciptakan tertib administrasi dalam bidang pertanahan,” kata Bupati Kabupaten Sidoarjo.

Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali mengatakan bahwa DPR RI memang concern terhadap program-program pemerintah terutama yang menyangkut hak-hak masyarakat. “Sejak tahun 2017, Kementerian ATR/BPN mampu menyertipikatkan 5 juta bidang tanah. Lalu, pada tahun 2018 Kementerian ATR/BPN sanggup menyelesaikan target 7 juta bidang tanah. Masih berlanjut sampai tahun 2019 ini dan tahun depan 2020 kabarnya 10 juta bidang akan didaftarkan. Semuanya bisa berhasil karena ada dukungan dari DPR RI,” ungkap Zainudin Amali.

Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heri Santoso mengungkapkan bahwa Provinsi Jawa Timur mendapat target PTSL besar pada tahun ini. “Seluruh bidang tanah di Provinsi Jawa Timur jumlahnya 19 juta bidang. Yang sudah kami daftarkan 9 juta bidang. Untuk Kabupaten Sidoarjo sendiri target PTSL nya 50.000 bidang dan yang sudah selesai 30.000 bidang,” ujar Heri Santoso. (RH/LS)