Pembangunan Zona Integritas merupakan bagian dari program Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam hal ini Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dan 12 (dua belas) Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan, melaksanakan Deklarasi Ekternal Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal, menjelaskan bahwa dengan dilaksanakannya deklarasi pembangunan Zona Integritas ini diharapkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat semakin baik. “Diharapkan ke depannya pelayanan kepada masyarakat akan semakin membaik lagi,” kata Sunraizal, di Gedung Auditorium K.H. Idham Chalid Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (30/07).

Selain acara Deklarasi Ekternal Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, dilakukan pula Penandatanganan Kesepakatan Bersama Bidang Pertanahan antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Deklarasi bertujuan sebagai pedoman antara Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan dalam rangka kerja sama di bidang pertanahan,” ujar Yuniar Hikmat Ginanjar, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan.

Yuniar Hikmat Ginanjar juga mengungkapkan bahwa kerja sama di bidang pertanahan, khususnya pada kegiatan percepatan sertipikasi Aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pemanfaatan data peta Zona Nilai Tanah, Percepatan Penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta Penanganan Permasalahan Aset Tanah Pemerintah Daerah.

Baca juga  Sukseskan Proyek Strategis Nasional, Kementerian ATR/BPN Sosialisasi Bersama Anggota Komisi II DPR RI

Dalam kesempatan yang sama, penasehat KPK Budi Santosa menyampaikan jika kegiatan ini sangat perlu dilaksanakan, karena merupakan salah satu implementasi Fungsi Pencegahan KPK. “Mendorong ASN dapat melayani masyarakat dengan baik dan menghindari Korupsi,” ungkap Budi Santosa.

Acara yang dilaksanakan di Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ini, dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Bupati/Wali Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN, Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Provinsi Kalimantan Selatan serta jajaran pegawai di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan. (TA)