Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam rangka penanganan permukiman kumuh. Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2015-2019) untuk peningkatan kualitas permukiman kumuh seluas 38.431 hektare yang tersebar di 317 kabupaten dan kota.

Catatan pada Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dari total luas tersebut sebagian tersebar seluas 191,48 hektare di Provinsi Kalimantan Barat, termasuk di antaranya terdapat di Kota Pontianak.

Umumnya kawasan permukiman kumuh di Kota Pontianak berada pada kawasan pinggiran sungai dan gang-gang kecil. Berdasarkan Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 398/D-CKTRP/Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Pontianak, total luas lokasi tersebut adalah 70,51 hektare.

Salah satu lokasi yang ditetapkan adalah kawasan Gang Waru yang berada di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, memiliki luas 2,44 hektare dengan kategori permukiman kumuh sedang.

Rapat koordinasi Penjajakan Kebijakan Potensi Obyek Konsolidasi Tanah dan Rencana Konsolidasi Tanah Vertikal Kota Pontianak yang dilaksanakan di Pontianak, Senin (15/07) dan dilanjutkan dengan survei lapang, termasuk ke lokasi lain hingga 18 Juli 2019.

Rapat koordinasi merupakan wujud kolaborasi, kerja sama dan kerja bersama lintas sektor dalam rangka penanganan permukiman kumuh. Rapat dihadiri oleh Kementerian ATR/BPN yang diwakili Direktorat Konsolidasi Tanah Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak.

Kementerian PUPR yang diwakili oleh Direktorat Perumusan Kebijakan dan Evaluasi (PKE) dan Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan (PPP). Sedangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak diwakili oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Turut hadir, Mr. Ryuji Yamasaki, tenaga ahli dari Japan International Cooperation Agency (JICA).

Baca juga  Presiden Bagikan 6.000 Sertipikat Tanah ke Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah, konsolidasi tanah vertikal merupakan konsolidasi tanah yang diselenggarakan untuk pengembangan kawasan dan bangunan yang berorientasi vertikal.

Konsolidasi tanah merupakan bagian dari Reforma Agraria sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, obyek redistribusi tanah untuk perkotaan yang memerlukan penataan dapat dilakukan melalui konsolidasi tanah disertai dengan pemberian sertipikat hak milik atau sertipikat hak milik atas satuan rumah susun.

Direktur PPP Kementerian PUPR, Adang Sutara, menyampaikan, “Permasalahan dasar dalam penyediaan hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah keterbatasan tanah. Harapannya Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) dapat menjadi solusi alternatif dengan menyediakan hunian vertikal.”

Adapun terkait dengan skema pembiayaan pembangunan rumah susun, Direktur PKE, Herry T.Z., mengusulkan, “Skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan KTV. Namun dalam hal ini masyarakat sebagai pemilik tanah sehingga ke depan perlu ditindaklanjuti dengan pendalaman pola kerja sama KPBU Masyarakat (KPBUM) atau public private people partnership dalam pelaksanaan KTV Gang Waru V.” Lebih lanjut, Herry T.Z., menyebut pola KPBUM ini diharapkan dapat menjadi terobosan di bidang pembiayaan perumahan.

Mr. Ryuji Yamasaki, tenaga ahli JICA, memberikan tanggapan, perlu dipikirkan jika rumah susun terbangun, pihak mana yang akan menanggung biaya pemeliharaan mengingat masyarakat umumnya MBR. Andri Supriatna, mewakili Direktorat Konsolidasi Tanah, menjelaskan, “Konsep KTV memang belum umum di Indonesia, namun ke depan akan menjadi kebutuhan mengingat tingginya pertumbuhan penduduk dan semakin terbatasnya tanah.”

Baca juga  Penandatanganan MoU dan Kerja Sama Dalam Rangka Percepatan Program Strategis Nasional

Sementara, Sigit Santosa, Kepala Bidang Penataan Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat, menyampaikan, “Konsep penataan kawasan Gang Waru V melalui KTV dengan skema pembiayaan KPBUM akan segera ditindaklanjuti dan diteruskan kepada Wali Kota Pontianak.”

Kolaborasi lintas sektor dalam penataan kawasan Gang Waru V semoga dapat menginspirasi bagi daerah lain dalam upaya menangani permukiman kumuh karena model penataan melalui KTV diharapkan dapat meningkatkan kualitas atau slum improvement maupun upaya pencegahan atau slum prevention.

Harapan ke depan, kolaborasi terus berlanjut dan sukses pelaksanaan sehingga masyarakat mendapatkan manfaat nyata dengan lingkungan yang lebih sehat dan tertata, tanah memiliki kepastian hukum dan mendorong peningkatan kualitas kehidupan di perkotaan. (MAS/AS/NAS)