Surabaya – Program Reforma Agraria di Provinsi Jawa Timur dilaksanakan melalui integrasi penataan aset dan akses dalam rangka mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Maka dari itu, pelaksanaan Reforma Agraria memerlukan sinergi melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur tanggal 12 Maret 2019.
GTRA ini terdiri dari Pemerintah Provinsi, Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi Jawa Timur.
Dalam menunjang kinerja Tim GTRA ini, maka dibentuk Tim Pelaksana Harian sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi tanggal 4 April 2019 yang terbagi menjadi satuan tugas penataan aset reform dan satuan tugas pengembangan akses reform.
“Sejak terbentuk pada 4 april 2019, masing-masing satuan tugas tersebut telah melakukan koordinasi, inventarisasi, indentifikasi dan sinkronisasi data sehingga diperoleh lokasi usulan prioritas pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 yang dibahas bersama pada acara hari ini,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Heri Santoso pada acara Rapat Koordinasi GTRA Provinsi Jawa Timur di Surabaya (23/07).
“Provinsi Jawa Timur juga mempunyai sembilan program Nawa Bhakti Satya, terdapat dua program yang selaras dengan tujuan Reforma Agraria, yaitu Jatim Sejahtera yang merupakan program untuk pengentasan kemiskinan di desa karena dinilai masih terdapat kesenjangan antara desa dengan kota masih tinggi. Program kedua adalah Jatim Akses yang merupakan program pembangunan infrastruktur dalam kerangka pengembangan wilayah terpadu, dan keadilan akses bagi masyarakat pesisir,” ujar Indah Wahyuni, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah yang mewakili Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Berdasarkan hal tersebut, diharapkan seluruh anggota Tim GTRA untuk melakukan sinergitas dalam acara rapat koordinasi GTRA sehingga dapat merumuskan penataan aset dan akses. BAPPEDA Provinsi Jawa Timur dapat melakukan sinkronisasi dan mengalokasikan anggaran yang diperlukan sehingga kegiatan penataan akses dapat terlaksana selaras dengan kegiatan penataan aset sesuai dengan arahan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Mei 2019 tentang Percepatan Target Program Prioritas Nasional Reforma Agraria.
Selain itu, Bakorwil agar berperan dalam pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan Reforma Agraria di tingkat Kabupaten/kota yang juga perlu dibantu oleh Kantor Pertanahan di daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten/kota untuk segera membentuk Tim GTRA di daerah sebagai upaya untuk mendapatkan tanah yang berpotensi menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan menyelesaikan permasalahan terkait penguasaan, pemilikan, penggunaan serta pemanfaatan tanah (P4T).
Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur agar melaksanakan program legalisasi aset seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah dan Konsolidasi Tanah dengan memperhatikan prioritas lokasi Reforma Agraria.
“Diharapkan satu Bakorwil terdapat satu lokasi TORA. Dengan pemahaman yang utuh, kita bisa bekerja bersama. Antar lembaga pemerintahan. Antara pemerintah pusat dengan daerah. Antara unsur pemerintahan dan masyarakat. Perlu keyakinan, perlu ketekunan, perluvkerja keras, perlu bekerja sama bergandeng tangan dengan semua pihak. Semua kini telah dimulai. Semua telah dilakukan. Kita lakukan dengan kesungguhan hati. Jangan dihindari, jangan ditunggu, tidak boleh dilakukan tergesa-gesa, harus cermat, dan melalui kajian mendalam demi peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujar Indah Wahyuni. (NA)