Malang – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL merupakan program percepatan pendaftaran tanah pemerintah guna memberikan kepastian hukum hat atas tanah milik masyarakat. “PTSL sangat diperlukan oleh masyarakat, karena PTSL dapat mengurangi kasus sengketa dan konflik pertanahan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, Heri Santoso saat menyampaikan paparan pada Forum Komunikasi Bakohumas di Hotel Ijen Suites, Malang, Jawa Timur, Rabu (17/07).

Heri Santoso mengungkapkan bahwa selain dapat mengurangi kasus sengketa dan konflik pertanahan, PTSL juga dapat menciptakan tiga hal positif. “Pertama, setiap bidang tanah dapat dipetakan seluruhnya melalui sistem multipurpose-cadastral . Kedua, PTSL juga dapat melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Dengan kondisi tersebut, pelaksanaan PTSL menjadi lebih cepat, mudah dan lengkap dalam mengumpulkan data, lalu yang ketiga turut memperbaiki dan meningkatkan data pertanahan yang ada,” kata Heri Santoso.

Output PTSL, utamanya sertipikat tanah. Hal ini disampaikan Heri Santoso bahwa ketika mendapat sertipikat tanah, masyarakat dapat memperoleh efek secara ekonomi. “Adanya PTSL akan memberikan akses permodalan karena sertipikat tanah bisa dijadikan agunan untuk memperoleh modal dari perbankan,” kata Kakanwil BPN Jawa Timur.

Baca juga  Kanwil BPN Provinsi Maluku Serius Laksanakan Komunikasi Publik

Lebih lanjut, Heri Santoso menyampaikan bahwa sistem pelaksanaan PTSL di lapangan juga berbeda dengan proses pendaftaran tanah sebelumnya, yakni Proyek Nasional Agraria (Prona). Dalam Prona, kegiatan pendaftaran tanah dilakukan secara sporadis.

“Ini berbeda dengan PTSL yang pelaksanaannya dilaksanakan secara sistematis. Tujuannya adalah menciptakan peta desa/kota lengkap. Selain itu, dalam PTSL dikenal sistem kluster. Artinya kita mengelompokkan tanah berdasarkan statusnya,” ungkap Heri Santoso.

Kluster (K) dalam PTSL dibagi menjadi 4, yaitu, K1 artinya bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat tanah; K2 artinya bidang tanah yang data fisik dan data historisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat tetapi terdapat perkara di pengadilan; K3 artinya bidang tanah yang data fisik dan/atau data yuridisnya tidak dapat dibukukan dan diterbitkan sertipikat tanah karena obyek/subyeknya belum memenuhi persyaratan tertentu; K4 artinya bidang tanah yang obyek dan subyeknya sudah terdaftar dan sudah bersertipikat, namun tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga perlu perlu dilakukan pemetaan ke dalam peta PTSL.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Peringati Hari Bela Negara

Sebagai informasi , Provinsi Jawa Timur termasuk salah satu Provinsi yang mendapat target PTSL terbesar di Indonesia, capaiannya sampai Bulan Juli sudah sekitar 71% persen. “Tahun ini, Jawa Timur mendapat target mendaftarkan 1.520.000 bidang tanah. Hingga Bulan ini, kami sudah menyelesaikan 1.081.877 bidang,” ungkap Heri Santoso. (RH)