Malang – Reforma Agraria menjadi solusi atas ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia. Pernyataan tersebut dikuatkan dengan fakta bahwa di dalam Reforma Agraria dikenal juga asset reform dan access reform. Pelaksanaan asset reform dapat dilihat melalui kegiatan legalisasi aset yang saat ini dilakukan. Dalam program kerja Jokowi-JK, legalisasi aset sudah disinggung melalui pendaftaran 9 juta bidang tanah masyarakat.

Lalu, bagaimana sesudah masyarakat menerima hasil dari legalisasi, yang berupa sertipikat tanah tersebut? Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) kini sangat giat melaksanakan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan ini dapat disebut juga access reform. Mengapa? Karena Kementerian ATR/BPN memfasilitasi pemberian akses pada perekonomian formal untuk masyarakat pemegang sertipikat tanah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Direktur Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat, Ratmono mengatakan bahwa untuk menggerakkan kegiatan pemberdayaan masyarakat sangat diperlukan juga peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pelaksanaannya. “Jika hanya Kementerian ATR/BPN yang aktif tanpa dukungan Pemda, maka kegiatan pemberdayaan tidak berjalan. Karena kegiatan ini tidak bisa berdiri sendiri,” ujar Ratmono saat memberikan pemaparan pada Forum Komunikasi Bakohumas di Hotel Ijen Suites, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (17/07).

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Serius Tangani Permasalahan Tanah Ulayat di Wilayah Indonesia Timur

Lebih lanjut, Ratmono mengungkapkan bahwa dalam rangka melakukan pengembangan usaha masyarakat, perlu dilakukan pendampingan. Pendampingan ini dilakukan oleh Pemda. “Dalam pelaksanaan Reforma Agraria, di tingkat Provinsi telah dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang diketuai oleh Gubernur. Kegiatan pendampingan ini berupa bimbingan teknis serta pemberian akses ke permodalan kepada masyarakat,” ujar Ratmono.

Kegiatan pemberdayaan masyarakat ini diibaratkan Ratmono seperti tunas daun. “Untuk dapat bertumbuh, tunas ini harus diberi pupuk secara baik dan rutin. Sama seperti kegiatan pemberdayaan masyarakat, perlu peran pendampingan dari Pemda setempat agar hasilnya dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Ratmono. (RH).