Bali – Penyelenggaraan pelayanan publik yang dirasa belum mampu memenuhi tuntutan masyarakat di era ini, mengisyaratkan bahwa penting bagi seluruh institusi penyelenggara pelayanan publik termasuk Kantor Pertanahan (Kantah) yang berada di Provinsi Bali untuk melaksanakan serangkaian strategi guna meningkatkan kualitas pelayanannya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Biro Organisasi dan Kepegawaian melakukan evaluasi pelayanan pertanahan di beberapa Kantah di Provinsi Bali, yaitu di Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem pada hari Selasa (09/07).

Evaluasi tersebut merupakan bagian dari penilaian Reformasi Birokrasi sebagai bentuk upaya untuk mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance). Dari hasil evaluasi yang telah dilakukan, masing-masing Kantah memiliki inovasi tersendiri dalam meningkatkan kualitas pelayanannya.

Salah satunya Kabupaten Karangasem dengan inovasi barunya yaitu LASER (Layanan Seratus Menit Roya). Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, Bawarta menargetkan di tahun 2019 ini Kabupaten Karangasem menuju Kabupaten lengkap. “Kami ada MoU dengan Universitas Diponegoro (UNDIP) untuk pelaksanaan pemetaannya, untuk menuju Kabupaten lengkap sebanyak 25.000 bidang,” ujar Bawarta.

Lebih lanjut, Bawarta mengatakan bahwa dalam pelaksanaan PTSL, tim langsung terjun ke desa melalui banjar per banjar. “Disanalah kami akan mengadakan pendataan pemberkasan setelah dilaksanakan pengukuran,” tambahnya.

Baca juga  Tingkatkan Tali Persaudaraan melalui Olahraga

Sama dengan Kabupaten Karangasem, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli, Putu Sujasma mengatakan bahwa dulu pelayanan sertipikat Roya di Kantah Kabupaten Bangli ini sudah melaksanakan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan (SPOPP) dari 5 hari menjadi 3 hari. “Kemudian sekarang dari 3 hari, kita laksanakan lagi 1 hari bisa selesai. Masyarakat datang langsung hari itu dan bisa langsung mengambil sertipikat untuk Roya,” terang Putu Sujasma.

Harapan ke depan tentunya semoga kepercayaan masyarakat atas pelayanan Kementerian ATR/BPN dalam bidang pertanahan terus meningkat. Adapun tujuan diadakannya evaluasi pelayanan pertanahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia yang mengacu kepada Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (AF)