Pangkal Pinang- Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat adalah tugas utama aparatur pemerintah. Begitupun Kantor Pertanahan Kota Pangkal Pinang, terus menerus melakukan inovasi dan perbaikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Saat ini Kantor Pertanahan Kota Pangkal Pinang menginisiasi layanan “PASTI”, yaitu Pelayanan Antar Sertipikat.
Bujang Din salah seorang warga yang mengurus pembaharuan sertipikat karena blanko lama, menceritakan merasa sangat terbantu dengan layanan ini. Pria berusia 64 tahun ini merasakan langsung manfaat layanan PASTI, pengurusannya dipermudah dengan diantarkan sertipikat tanahnya oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kota Pangkal Pinang.
“Saya mengucapkan terima kasih, dengan adanya layanan PASTI menjadi memudahkan kita sebagai orang tua untuk tidak bolak balik ke Kantor Pertanahan,” ungkap Bujang Din saat ditemui di rumahnya, Selasa (03/07).
“Sertipikat ini saya perbaharui fisiknya karena sudah lama dimakan usia, sekarang menjadi seperti baru lagi dan ke depan akan saya simpan dengan baik untuk anak cucu saya di masa depan,” tambah Bujang Din.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pangkal Pinang Isnu Baladia mengungkapkan bahwa kantor yang dipimpinnya akan selalu melakukan inovasi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan pertanahan. “Selain pelayanan antar sertipikat kami juga menyediakan loket prioritas. Pelayanan prioritas tersebut diperuntukan bagi warga atau pemohon yang sudah lanjut usia (lansia) dengan usia di atas 58 tahun termasuk warga yang sedang menderita sakit maupun penyandang disabilitas,” ujar Isnu Baladia.
“Selain inovasi pelayanan Kantor Pertanahan Kota Pangkal Pinang, pada tanggal 21 Mei 2019 kemarin kami juga telah mencanangkan deklarasi external Zona integritas dalam rangka menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” pungkasnya.
Perbaikan kualitas layanan, inovasi pelayanan serta zona integritas merupakan penjabaran Reformasi Birokrasi yang terus menerus digalakkan oleh aparatur pemerintah. Birokrasi sejatinya diciptakan untuk memudahkan masyarakat, namun karena dijalankan dengan cara-cara tidak baik oleh oknum tertentu maka hasilnya pun menjadi tidak sesuai harapan. Reformasi Birokrasi pada dasarnya adalah mengembalikan bentuk atau form birokasi sesuai tujuan awal, yaitu untuk memberikan layanan publik yang ramah kepada masyarakat, layanan publik yang prima. (AM)