Palu – Program percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia tidak hanya dilakukan terhadap tanah-tanah milik masyarakat saja tetapi juga tanah-tanah milik Kementerian maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Barang Milik Negara (BMN) yang dikuasai Pemerintah Pusat harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia. “Kegiatan penyertipikatan tanah BMN ini sudah berjalan sejak tahun 2013. Namun dengan terbatasnya anggaran untuk penyertipikatan tanah-tanah BMN maka sampai saat ini belum banyak tanah BMN yang bersertipikat,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Sultenggomalut), A.YY Dhaniarto.
Target penyertipikatan tanah BMN di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo serta Maluku Utara (Malut) mendapat alokasi 500 bidang. “Khusus untuk Sulawesi Tengah sendiri mendapat alokasi 150 bidang,” kata Kakanwil DJKN Sultenggomalut.
Sebanyak 150 bidang yang ditargetkan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah sudah menyelesaikan target seluruhnya. “Capaian target mencapai 100 persen, padahal ini baru Bulan Juli,” lanjut Kakanwil DJKN Wilayah Sultenggomalut.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Andri Noviandri mengatakan bahwa sertipikasi BMN maupun BMD seperti dua mata uang. “Kenapa? karena di satu pihak itu harus diselesaikan, dan disisi lain jika tidak kita sertipikatkan, maka akan disertipikatkan pihak lain,” kata Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah.
Ke depan Andri Noviandri mengatakan siap melaksanakan kegiatan yang sama pada tahun 2020. “Kami harap kegiatan penyertipikatan ini berkesinambungan. Mudah-mudahan lancar, kita kerjakan yang bisa kita kerjakan terlebih dahulu, yang ada masalah kita selesaikan masalahnya dahulu lalu kemudian kita sertipikatkan. Semoga selesai tepat waktu,” ujar Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah.
Sebanyak 150 bidang tanah yang menjadi target penyertipikatan BMN berupa Aset TNI berjumlah sebanyak 8 bidang, Bandar Udara Luwuk sebanyak 1 bidang, Lembaga Penyiaran Publik TVRI sebanyak 2 bidang, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Ampana sebanyak 1 bidang, Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sulawesi Tengah sebanyak 70 bidang tanah, serta Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Sulawesi Tengah sebanyak 68 bidang. (RH/AF).