Lebih lanjut Rudi menjelaskan, upaya revitalisasi LC di Bali dilakukan dengan menginventarisir semua dokumen dan warkah yang ada, bidang-bidang tanah masyarakat, tanah untuk pembangunan (TP) berupa fasilitas umum/fasilitas sosial dan tanah usaha bersama (TUB), termasuk peta-peta sebelum dan sesudah LC.
Strategi dan arahan Rudi Rubijaya disambut baik dan penuh semangat oleh segenap jajaran, termasuk oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Sudarman Harjasaputra. “Saat ini kita sedang menyelesaikan permasalahan lokasi LC seluas 76 Ha tahun 1996 di Pura Demak, sudah 23 tahun masih menyisakan masalah,” ungkap Sudarman Harjasaputra. ”
Adapun upaya untuk mengaktivasi penyelenggaraan LC di Bali pada tahun 2019 ini dimulai dengan pemantapan kegiatan perencanaan berupa Penyusunan Potensi Obyek Konsolidasi Tanah. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, I Made Daging beserta jajaran siap untuk menyukseskan LC. Harapan ke depan, LC di Bali bangkit kembali guna memberikan manfaat untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat. (AS)