Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Konsolidasi Tanah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria memastikan pelaksanaan konsolidasi tanah secara nasional dapat berjalan dengan baik dan lancar. Upaya pembinaan, supervisi, sosialisasi, pemantauan dan evaluasi terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas sekaligus kuantitas program konsolidasi tanah (KT).

Untuk mendukung penyelenggaraan Reforma Agraria, Konsolidasi tanah dilaksanakan dengan menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Target pelaksanaan konsolidasi tanah nasional tahun 2019 sebanyak 10.000 bidang dan perencanaan konsolidasi tanah (Potensi Obyek KT) sebanyak 79 Satuan Pekerjaan. Selain mendorong suksesnya pelaksanaan KT pada tahun 2019 di daerah, Direktorat Konsolidasi Tanah juga mengevaluasi lokasi-lokasi lama pelaksanaan KT pada tahun yang lampau dan Provinsi Bali termasuk salah satu provinsi yang dievaluasi. Tim Pemantauan dan Evaluasi KT turun ke Bali sejak tanggal 25 Juni s.d. 28 Juni 2019.

Provinsi Bali yang menjadi icon konsolidasi tanah (KT lebih dikenal dengan sebutan Land Consolidation atau LC di Bali) di Indonesia. Bahkan gaung suksesnya sampai ke internasional memulai sukses pelaksanaan LC dengan APBN pd tahun 1982/1983 di daerah Renon, Kota Denpasar. Keberhasilan LC Renon menjalar dan booming ke wilayah lain di Bali pada era tahun ’80-an dan tahun ’90-an. Lokasi-lokasi tersebut di antaranya: Kota Denpasar di Nangka Tohpati, Kab. Jembrana di Negara, Kab. Bangli di Subak Mandi dan Subak Aya, Kab. Klungkung di Subak Akah dan Subak Lemak, Kab. Buleleng di Bakti Seraga dan Subak Kayupas, Kab. Tabanan di Subak Sanggulan, Kab. Gianyar di Subak Dukuh yang didanai melalui APBN maupun APBD. Terakhir LC dilaksanakan melalui APBN pada tahun 1996/1997 dengan penyelesaian secara bertahap hingga tahun 2002/2003.

Selain cerita kesuksesan, hasil evaluasi lokasi-lokasi LC lama di Bali ditemukan juga beberapa permasalahan, antara lain: patok bidang tanah yang sudah terpasang hilang dikarenakan tanah tersebut masih dimanfaatkan untuk pertanian, terdapat beberapa pemilik tanah yang tidak mau ikut LC, badan jalan sudah terbentuk namun belum ditindaklanjuti dengan pengerasan maupun pengaspalan, tanah fasilitas umum/fasilitas sosial masih dikerjakan oleh penggarap, terdapat pihak ketiga yang menempati tanah milik peserta dan sistem arsip warkah yang kurang terjaga.

Baca juga  Peningkatan Kualitas PPAT Merupakan Amanat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN

Oleh karena itu, perlu dilakukan strategi penanganan masalah yang komprehensif. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Rudi Rubijaya, ketika ditemui, Kamis (27/06), menyampaikan, “Revitalisasi lokasi-lokasi LC lama di Bali perlu dilakukan dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang ada sekaligus mengoptimalkan tercapainya lingkungan yang tertata.”

Halaman selanjutnya Lebih lanjut Rudi…