Rabu (26/06), bertempat di Aula Wan Seri Beni Gedung Istana Kota Piring, Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau dilaksanakan MoU atau Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Gubernur, Bupati/Wali Kota se-Provinsi Kepulauan Riau dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau beserta jajaran Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Riau.

Penandatangan MoU ini disaksikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Agus Raharjo.

Kesepahaman BPN Provinsi Kepulauan Riau dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau ini terkait dengan legalisasi aset Pemerintah Daerah dan integrasi data pertanahan dalam rangka optimalisasi PBB dan BPHTB.

Kegiatan ini diinisiasi dan didorong oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi dan pajak serta menyelamatkan aset pemerintah daerah.