Kementerian ATR/BPN terus memastikan bahwa fungsi pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah tetap berjalan baik, karena seiring dengan berkembangannya suatu wilayah, kebutuhan terhadap ruang semakin meningkat. Tekanan itu membuat terjadinya alih fungsi lahan dan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Oleh karena itu, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia didorong untuk menetapkan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Tata Ruang (RTR), dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Saat ini, Direktorat Jenderal PPRPT juga sedang menunggu penomoran keluarnya Peraturan Presiden tentang sawah yang dilindungi, “Ini akan menjadi isu kita ke depan, jadi Pemda seperti Gubernur, Wali Kota, Bupati yang diberikan kewenangan tidak bisa serta merta memberikan izin terkait alih fungsi sawah jadi harus ada rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Baca juga  Kenalkan Tata Ruang Kepada Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Timur

Pelaksanaan PPRPT bisa dikatakan berhasil apabila didukung oleh setiap tingkatan mulai dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN maupun Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan juga Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan BPN berdasarkan kewenangannya. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini mampu membangun serta meningkatkan sinergitas pelaksanaan program antara Direktorat Jenderal PPRPT dengan Pemerintah Daerah, meningkatkan pemahaman terkait NSPK PPRPT, serta meningkatkan kemampuan daerah dalam melaksanakan pengawasan teknis penataan ruang di daerah. (NA)