Kalimantan Selatan (Kalsel) merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memungkinkan banyak potensi terjadinya konflik pemanfaatan ruang. Hal ini disebabkan karena daerahnya memiki kawasan hutan yang di dalamnya terdapat perkebunan, permukiman, sawah, ladang/tegalan, dan tambak/empang sehingga sering terjadi tumpang tindih penguasaan tanah.
Oleh karena itu perlu dilakukan antisipasi oleh pemerintah, salah satunya dengan Sosialisasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) sebagai landasan operasional pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menjalankan tertib tata ruang dan pertanahan.
Hikmat Ginanjar, Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kalsel berbangga hati dan berterima kasih kepada Direktorat Jenderal PPRPT yang telah memilih Kalsel sebagai tuan rumah penyelenggaraan sosialisasi ini. “Persoalan pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah jangan dianggap enteng, sebab menurut saya ke depannya persoalan ini akan menjadi titik berat isu yang ada di Kementerian ATR/BPN. Jadi, primadona isu di kementerian kita tidak hanya pensertipikatan tanah tapi juga PPRPT,” ujarnya saat memberikan sambutan di acara Sosialisasi NSPK dan Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah serta Workshop Pengawasan Teknis Penataan Ruang di Novotel Hotel & Resorts, Banjarbaru, Kalimantan Selatan Rabu (26/06).
Ia mengatakan di Kalsel kerap terjadi tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah sekian tahun tidak diperpanjang tapi tiba-tiba masuk kawasan hutan dan ada juga kasus dimana masyarakat mau balik nama, tapi ternyata tanahnya juga masuk kawasan hutan. Maka dari itu, perlu adanya pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang.
Andi Renald, Sekretaris Direktorat Jenderal PPRPT yang juga hadir untuk membuka acara itu mengatakan “Kami harap di Kalsel dapat melakukan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), khususnya untuk kawasan Program Strategis Nasional (PSN), kawasan ekonomi dan kawasan rawan bencana. Kami harap, juga proses penegakan hukum penataan ruang di Kalsel ini bisa berjalan dengan efektif. Saya dengar katanya PPNS Kalsel akan melakukan penertiban di area bandara, kami akan dukung itu,” ujarnya.
Andi juga mengatakan bahwa PPRPT memang tidak lepas dari integrasi tata ruang dan pertanahan. Pada proses mewujudkan tanah dan ruang yang makmur bagi masyarakat Indonesia, selain dilakukan pendaftaran hak atas tanah, agar lebih efektif perlu dilakukan fungsi pengendalian dan pemantauan pertanahan dalam hal ini evaluasi HAT (Prona, HGU/HGB, Hak Milik) dan evaluasi tanah pertanian dan non pertanian (LP2B, Kawasan Industri, Kawasan Pertambangan), dan juga fungsi penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar dalam hal ini potensi dan penetapan tanah terlantar, pendayagunaan tanah terlantar, dan memaksimalkan manfaat dari HAT.
“Ke depan kita harapkan sertipikat tanah itu tidak hanya mencantumkan tentang pemberian hak tapi juga ada tanggung jawab, di situ terkait responsibility, bagaimana yang diberikan hak itu mau mempergunakan haknya sesuai dengan penataan ruang, hal itu guna menjaga kelestarian dan keberlangsungan fungsi-fungsi tanah,” ujarnya. Kementerian ATR/BPN terus…