Kinerja dan pengawasan merupakan dua sisi yang tidak terpisahkan. Suatu organisasi dikatakan telah berhasil mencapai tujuan bukan hanya dilihat dari hasil yang diperoleh, namun juga bagaimana prosesnya. Pengawasan memastikan bahwa suatu program berjalan sesuai dengan ketentuan.
Audit atau pengawasan secara umum diartikan sebagai evaluasi terhadap suatu organisasi baik itu proses maupun produk yang dihasilkan. Audit jamak dilakukan kepada organisasi, tidak terkecuali organisasi pemerintah. Audit di organisasi pemerintah dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dimiliki oleh masing-masing Kementerian/Lembaga Pemerintah.
Pengawasan Internal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dilakukan oleh Inspektorat Jenderal. Oleh karenanya, mandat besar kepada Kementerian ATR/BPN untuk melaksanakan program prioritas nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum juga merupakan mandat besar kepada Inspektorat Jenderal. Inspektorat Jenderal berperan untuk memastikan program tersebut dapat berjalan di dalam koridor pemerintahan yang baik (good governance) dan tentu saja mengarah pada pemerintahan/birokrasi yang bersih (clean government).
Terkait erat dengan hal tersebut, Inspektorat Jenderal terus meningkatkan kualitas APIP yang dimiliki. Sebagai bentuk peningkatan kualitas dan penghargaan kepada APIP, Selasa (25/06), Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN melantik Pardiyo sebagai Auditor Muda dan Irwan Teja Sukmana sebagai Auditor Madya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jl. Agus Salim 58, Jakarta Pusat.
“Tingkatkan profesionalisme, kapabilitas dan kompetensi selaku aparatur pengawas pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN guna menjaga kualitas di setiap kegiatan pengawasan,” pesan Inspektur Jenderal dalam sambutannya.
Setiap pejabat auditor yang dilantik diwajibkan untuk menandatangani Pakta Integritas. Sebagai upaya memperkuat komitmen bersama untuk pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat. Hal tersebut terkait erat dengan tugas auditor untuk mengawal pemerintahan yang bersih dan profesional.
Kementerian ATR/BPN ke depan akan memberlakukan stelsel positif. Dengan diberlakukannya stelsel positif, negara menjamin bahwa data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertipikat adalah benar. Apabila ternyata terdapat kesalahan prosedur dalam pendaftarannya yang mengakibatkan kerugian pihak yang lebih berhak, maka negara memberikan jaminan dana kompensasi. “Terkait dengan akan diberlakukannya stelsel positif, Inspektorat selaku APIP harus meningkatkan peran sebagai Quality Assurance, sehingga kita bisa menjamin produk sertipikat yang dikeluarkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Mantan Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian ATR/BPN ini.
Di akhir sambutannya, Inspektur Jenderal menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajarannya terkait dengan pembangunan Zona Integritas di Kementerian ATR/BPN. “Tahun lalu telah ada tiga unit kerja yang mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, itu tidak terlepas dari peran Inspektorat Jenderal selaku unit penggerak integritas sekaligus Koordinator Tim Pembangunan Zona Integritas dan Tim Penilai Internal,” pungkasnya. (WN/LS)