Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Kementerian ATR/BPN telah melampaui target yang telah ditetapkan yaitu mendaftarkan 5,2 juta bidang tanah pada tahun 2017 dan 9,3 juta bidang tanah pada tahun 2018. Untuk tahun ini, Kementerian ATR/BPN ditargetkan mendaftarkan 9 juta bidang tanah, sehingga perlu dilakukan terobosan untuk mencapai target tersebut.
Berpikir tanpa mengikuti pola (out of the box) acap kali dikatakan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil kepada jajaran Kementerian ATR/BPN mengingat beban kerja yang dihadapi sangat berat. Berbagai terobosan dilakukan dalam PTSL, dimulai dengan mengenalkan klaster 1 hingga klaster 4, pemangkasan waktu pengumuman penerbitan sertipikat tanah, menggandeng Surveyor Kadaster Berlisensi serta yang terbaru mengenalkan pemetaan partisipatif.
“Pemetaan partisipatif merupakan rangkaian dari kegiatan PTSL. Ini sudah sesuai dengan arahan Menteri ATR/Kepala BPN. Pak Menteri menghendaki pelibatan masyarakat dalam kegiatan PTSL,” ujar Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengukuran Kadastral, Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Donnie Erwan Brilianto.
Inti dari kegiatan ini adalah melibatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan PTSL. Ia mengungkapkan bahwa dalam kegiatan ini masyarakat dilibatkan sebagai Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan). “Dalam penyuluhan kami menunjuk, maksimal 10 orang sebagai Puldatan. Dua orang biasanya sebagai koordinator, umumnya Kepala Desa/RT, unsur keamanan setempat. Yang 8 orang lagi sebagai pelaksana di lapangan,” ujarnya.
Puldatan ini bertugas mengumpulkan data pertanahan milik masyarakat serta menunjukkan batas-batas bidang tanah. “Puldatan ini sangat membantu dalam pengumpulan data pertanahan dan penunjukkan batas bidang. Selama ini, dua hal tersebut yang kerap kali menghambat pelaksanaan PTSL,” tambahnya.
Lalu apa peran Kantor Pertanahan maupun SKB dalam kegiatan ini? Menurut Kasubdit pengukuran kadastral Donnie, Kantor Pertanahan maupun SKB tetap melaksanakan tugas yang terkait dan mengumpulkan data yuridis. “Kantor Pertanahan maupun SKB memberikan supervisi dalam kegiatan yang dilakukan oleh Puldatan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Pemetaan Partisipatif dilakukan oleh dua pihak. Untuk pihak pertama Kantor Pertanahan, yang mendapat target 650.000 bidang. Pihak kedua, SKB mendapat target 350.000 bidang. “Untuk kegiatan partisipatif yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan di Pulau Jawa dan untuk yang dilakukan oleh SKB dilaksanakan di Sumatra Selatan, Riau, Jambi serta seluruh Pulau Kalimantan,” ungkapnya.
Dalam kegiatan partisipatif ini, Kementerian ATR/BPN tidak sendiri. Bank Dunia (World Bank) juga turut berperan didalamnya. Kasubdit Pengukuran Kadaster, Donnie berpendapat terdapat perbedaan sistem yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN maupun Bank Dunia. “Bank Dunia lebih aware dengan persiapannya. Mereka punya tim safe-guard, artinya seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Ada analisisnya. Selain itu, data fisik dan data yuridis dilakukan oleh pihak ketiga,” katanya.
Terdapat 7 Provinsi yang menjadi pilot project kegiatan yang didanai oleh Bank Dunia, yakni Provinsi Sumatra Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat serta Kalimantan Tengah .
Yenny Siswanto, Communications Specialist Project Management Unit (PMU), mengatakan Bank Dunia menginginkan PTSL yang lebih berkualitas. “Proyek Partisipasi Masyarakat akan menggunakan pengetahuan instutisional terkemuka Bank Dunia tentang penguasaan dan administrasi tanah, serta data layanan geospasial, yang berasal dari beberapa dekade proyek land reform dan administrasi yang didanai Bank Dunia secara global,” ujarnya.
Sebagai informasi, kegiatan PTSL partisipasi masyarakat ini diuji coba pada tahun lalu di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung dan Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah. (RH/TA).