Beni Hermawan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Gubernur Jambi dan Walikota Jambi dalam rangka kerja sama di bidang pertanahan di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (20/6). Hal itu dilakukan dengan harapan dapat memperkuat komitmen bersama dalam upaya menyelesaikan pendaftaran tanah aset daerah.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Jambi sedang berupaya melakukan tertib administrasi terhadap barang milik daerah yang dimiliki sebagai bukti hukum yang sah, salah satunya dengan melakukan sertipikasi tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi. Seperti yang disadari, pemanfaatan barang milik daerah khususnya tanah memberikan potensi yang luar biasa bagi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meskipun pemanfaatan aset tanah di Provinsi Jambi belum dilaksanakan optimal, namun dengan adanya kejelasan akan status tanah, sengketa dan konflik pertanahan bisa dihindari.

“Kita tentu sering mendengar atau mengalami sendiri bahwa gugatan hingga pendudukan fisik dan lain sebagainya yang terjadi terhadap aset barang milik daerah dan penyelesaian sengketa kadangkala menjadi sangat rumit karena masing-masing pihak memiliki bukti hukum sendiri yang kadangkala dengan kekuatan hukum yang sama,” ujar Fachrori Umar, Gubernur Jambi.

Baca juga  Target 2025, Seluruh Tanah di Indonesia Sudah Terdaftar

Fachrori menyampaikan kepada Kepala Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi untuk mengimplementasikan Nota Kesepahaman tentang Kerja sama di Bidang Pertanahan ini dengan menerapkan kebijakan di masing-masing daerah baik tingkat kabupaten maupun provinsi yang bisa mendukung pendapatan dan penertiban barang milik daerah utamanya yang berupa tanah.

Pimpinan KPK RI, Alexander Marwata dalam sambutannya menyampaikan sangat mendukung atas langkah kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi, selain itu ia meminta Bupati/Walikota untuk memetakan potensi-potensi daerah yang bisa meningkatkan PAD dan kepada Kepala Daerah agar segera mensertipikatkan aset-aset Pemerintah Daerah. Tujuannya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari karena dengan adanya sertipikat memberikan jaminan kepastian hukum.

“Kami berharap ada realisasi dari penandatanganan MoU ini, jangan hanya sebatas seremonial saja. Kami akan lakukan monitoring secara berkala, untuk melihat tindak lanjut dari MoU ini,” ujar Alexander.