Pendaftaran tanah yang dilakukan serentak di Indonesia demi terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah membutuhkan dukungan dari seluruh entitas, tak terkecuali Surveyor Kadaster Berlisensi.

Perlu diketahui, bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis unggulan Kementerian Agraria dan Tata dan Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. PTSL juga sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sertipikat tanah.

Target kerja melalui PTSL lebih terukur. Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya mampu menerbitkan 500.000 sampai 1.000.000 sertipikat tanah setiap tahun melalui Program Nasional Agraria (PRONA). Melalui PTSL, mampu menyelesaikan pendaftaran untuk 5,3 juta bidang tanah pada tahun 2017 serta 9,4 juta bidang tanah pada tahun 2018.

Dalam perjalanannya, pelaksanaan PTSL memang membutuhkan sumber daya manusia yang banyak, mengingat target yang ditetapkan melonjak 5 hingga 7 kali lipat. Hal tersebut membuat Kementerian ATR/BPN melakukan terobosan untuk memenuhi kebutuhan kurangnya petugas ukur berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menyelesaikan PTSL.

Untuk itu, Kementerian ATR/BPN melibatkan Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB). Pelibatan ini sangat beralasan mengingat setiap Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota diburu waktu untuk menyelesaikan target PTSL. “Penyediaan SKB didasari oleh Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB),” ujar Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar, R. Agus Wahyudi Kushendratno.

Baca juga  Kolaborasi Bersama Pemkot Pontianak Menata Kawasan Permukiman Kumuh Gang Waru V

Dalam Peraturan Menteri tersebut, pengertian Surveyor Kadaster adalah seseorang yang mempunyai keterampilan dan keahlian dalam menyelenggarakan proses survey dan pemetaan pertanahan dalam rangka pendaftaran tanah dan bertanggungjawab dihadapan hukum atas data survei yang dihasilkannya. “Para Surveyor Kadaster ini kami beri kewenangan berupa lisensi sehingga dinamakan Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB),” ujar Direktur Pengukuran dan Peta Dasar.

SKB terdiri dari Surveyor Kadaster (SK) dan Asisten Surveyor Kadaster (ASK). Perbedaannya, SK merupakan petugas ukur yang mempunyai level keahlian, sedangkan ASK mempunyai level keterampilan atau operator.

Agus Wahyudi juga mengatakan kini Direktoratnya mendapatkan anggaran untuk mendidik para calon ASK. “Kami melaksanakan pelatihan bidang survei dan pemetaan atau vokasi kepada para calon Asisten Surveyor Kadaster,” katanya. Agus Wahyudi mengungkapkan bahwa proses vokasi ini tidak melibatkan unit kerja internal, yakni Pusat Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN, dikarenakan pada saat itu masih berstatus Pusdiklat, yang mempunyai keterbatasan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan khusus bagi para ASN, sedangkan para calon Asisten Surveyor Kadaster tersebut tidak berstatus ASN.

Baca juga  Bersama Sukseskan Program PTSL, Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

Untuk penyiapan para calon SKB, Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar menggandeng sejumlah pihak, yakni Balai Latihan Kerja di bawah Kementerian Ketenagakerjaan, sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan, Pemerintah Daerah (Pemda), Perguruan Tinggi dan Asosiasi Survei dan Pemetaan.

Hingga akhir tahun 2018, jumlah SKB mencapai 9.617 orang di seluruh Indonesia dan jumlah juru ukur ASN sebanyak 2.505 orang. Dengan perbandingan seperti ini, benarlah bahwa SKB merupakan partner Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan PTSL.(RH/TA)