Semakin berkembangnya permasalahan tata ruang dan pertanahan yang terjadi di Indonesia, maka diperlukan berbagai inovasi dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang yang disesuaikan dengan karakteristik dan permasalahan yang berkembang dalam suatu wilayah tersebut. Sosialisasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) di seluruh Indonesia sangat diperlukan sebagai landasan operasional pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang bagi seluruh pemangku kepentingan di lapangan.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo saat Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN beberapa bulan yang lalu, mengatakan untuk segera mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) khususnya memberikan kepastian pada kawasan Potensi Ekonomi, Program Strategis Nasional termasuk kawasan rawan bencana.

“Penguatan tata ruang sebagai payung hukum pembangunan ini sangat penting. Percepatan pembangunan ekonomi dan infrastruktur nasional segera dapat dilakukan untuk mengejar posisi Negara kita menjadi Negara yang sangat diperhitungkan di tingkat internasional,” ujar Direktur Jenderal PPRPT, Budi Situmorang pada acara Sosialisasi NSPK dan Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah serta Workshop Pengawasan Teknis Penataan Ruang di Kyriad Muraya Hotel, Aceh, Kamis (23/5).

Budi menambahkan sosialisasi NSPK ini dilakukan untuk mengingatkan kembali bahwa ada banyak NSPK baru, sehingga Pemda jadi tahu bahwa sudah ada peraturan-peraturan yang mendasari dan tidak ragu lagi untuk penegakan hukum jadi kalau ada yang melanggar bisa dilakukan tindakan. “Kita akan audit kemudian melakukan tindakan pembongkaran dan pemasangan plang peringatan pemanfaatan lahan. Teman-teman kantor pertanahan akan mendampingi kita dengan data-data informasi terbaru sehingga pada waktu kita melakukan pemasangan plang, ada resikonya kepada yang kena plang,” ujarnya.

Hal ini untuk mencegah maraknya alih fungsi lahan, yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan, salah satu contohnya kawasan pertanian menjadi non pertanian; Konflik antar sektor dan Sengketa Kepemilikan Lahan; Banyaknya Kasus Tanah Terlantar yang belum dimanfaatkan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ijin peruntukannya.

Baca juga  Wamen ATR/Waka BPN mendampingi Wakil Presiden kunjungan kerja ke Kota Palu

Muhammad Ikhsan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Provinsi Aceh mengatakan pengendalian pemanfaatan ruang di Provinsi Aceh perlu usaha yang lebih keras. Kalau dilihat lebih lanjut terjadi beberapa penyimpangan di aceh khususnya penyimpangan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan fungsi ruangnya, namun tidak dominan karena pengembangan pembangunan di Aceh tidak sebesar di Pulau Jawa. “Jadi penyimpangan yang terjadi masih bisa kita atasi dan toleransi namun itu harus menjadi perhatian serius bagi kita karena kalo kita tidak serius arahnya akan menjadi besar dan itu tidak sanggup kita kendalikan. Jadi peran kita adalah bagaimana memberikan pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota tentang sistem pengendalian yang bagus, bagaimana mengendalikan sistem ruang, pola ruang yang telah kita rencanakan dalam tata ruang,” ujarnya.

Acara sosialisasi dan Workshop ini dilaksanakan selama 3 hari tanggal 23 – 25 Mei 2019, dengan Peserta yang hadir berjumlah 118 orang berasal dari Pulau Sumatra yang terdiri atas: Unsur Bidang Penataan Ruang di Dinas PUPR, Bappeda Provinsi, Kabupaten/Kota serta Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan pada Kanwil dan Kantah Badan Pertanahan Nasional. Sosialisasi dan Workshop ini diharapkan mampu membangun serta meningkatkan sinergitas pelaksanaan program antara Direktorat Jenderal PPRPT dengan Pemerintah Daerah, meningkatkan pemahaman terkait NSPK PPRPT, serta meningkatkan kemampuan daerah dalam melaksanakan pengawasan teknis penataan ruang di daerah. (HF/NA/AF)