Jakarta – Reformasi Birokrasi (RB) merupakan upaya untuk melakukan perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, bersih dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik secara akuntabel, serta memegang teguh nilai-nilai dasar organisasi dan kode etik perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil pada kegiatan Pembukaan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), di Hotel Mercure TB. Simatupang, Rabu (22/5).

Menurutnya keberhasilan pelaksanaan RB sangat mendukung dalam menciptakan tata Pemerintahan yang baik atau yang biasa disebut Good Governance sehingga ekonomi akan tumbuh cepat. “Reformasi Birokrasi merupakan inti dari upaya menciptakan Good Governance, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan investasi di Indonesia untuk peningkatan pertumbuhan perekonomian Indonesia sehingga menghasilkan kesejahteraan rakyat. Memang tidak mudah tetapi semua bisa jika memang mau berubah,” ujar Sofyan A. Djalil.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen untuk melaksanakan RB yang sudah berjalan selama 5 tahun. Untuk diketahui, PMPRB merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan RB yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Sekertaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, mengatakan bahwa jika nilai RB meningkat maka tunjangan kinerja pun akan ikut meningkat. “Ditargetkan pada tahun ini sampai dengan akhir bulan nanti kita bisa mencapai nilai RB 75,0 dengan nilai sebelumnya 68,25 sehingga tunjangan kinerja akan naik menjadi 80%,” kata Himawan Arief Sugoto.

Baca juga  Pengadaan Tanah Selesai 100%, Gubernur Riau Apresiasi Kinerja Kanwil BPN Provinsi Riau

Lebih lanjut, Himawan Arief Sugoto menjelaskan bahwa PMPRB mencakup penilaian terhadap dua komponen, yaitu Pengungkit (Enablers) dan Hasil (Results). “Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menjalankan fungsinya, sedangkan Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit. Komponen Pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas instansi, sedangkan Komponen Hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku kepentingan,” ujar Himawan Arief Sugoto.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Gunawan Muhammad menyampaikan bahwa setiap tahunnya penilaian RB terus meningkat dari tahun ke tahun. Di tahun ini terjadi perubahan dalam penilaian RB, jika sebelumnya dilakukan pada level Kementerian saja. “Kalau dulu penilaian RB di level kementerian, sekarang dituntut untuk menilai sampai level Eselon I,” ujar Gunawan Muhammad.

Gunawan Muhammad mengungkapkan perbedaan penilaian terjadi karena hadirnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 30 Tahun 2018 menggantikan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.

Baca juga  Imbau Masyarakat Proaktif Daftarkan Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN: Agar Terhindar dari Konflik

Dalam acara pembukaan yang diadakan di Hotel Mercure TB Simatupang, dihadiri oleh beberapa Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN yaitu Inspektur Jenderal Sunraizal, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Arie Yuriwin, Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Raden Bagus Agus Widjayanto, Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Djamaluddin, Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan R. Muhammad Adi Darmawan, serta Pejabat Administrasi Kementerian ATR/BPN. (TA/LS)