Jakarta – Direktorat Jenderal Penataan Agraria melaksanakan evaluasi kuartal pertama dari kegiatan-kegiatan bidang penataan pertanahan yang dilaksanakan di daerah, serta memadukan target-target kegiatan penataan pertanahan Tahun Anggaran 2019 sehingga efektif dalam pencapaiannya. Kegiatan Penataan Agraria berkembang secara dinamis di tahun 2019.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, H.S. Muhammad Ikhsan mengatakan bahwa salah satu langkah dalam rangka percepatan penyelesaian kegiatan penataan agraria adalah melalui reformasi birokrasi. Filosofi dari reformasi birokrasi adalah melaksanakan sesuai dengan apa yang direncanakan atau ditargetkan dengan menyertakan data pendukung atau adanya pembuktian dalam setiap kegiatan. “Hal ini harusnya mampu menjadi pendorong bagi pelaksana kegiatan untuk menyelesaikan kegiatan sesuai dengan rencana awal,” ujar H.S. Muhammad Ikhsan saat membuka kegiatan Rapat Evaluasi dan Paduserasi Penataan Agraria Tahun 2019 di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Senin (20/5).

Lebih lanjut, H.S. Muhammad Ikhsan mengatakan bahwa tahun 2019 merupakan tahun terakhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2015 – 2019), dan dari tahun ke tahun tantangan dan target bidang penataan agraria terus meningkat. Contohnya target redistribusi tanah tahun ini sejumlah 750.000 bidang naik 2 kali lipat dari target tahun 2018.

H.S. Muhammad Ikhsan juga menyampaikan bahwa pemahaman yang belum seragam terhadap pelaksanaan redistribusi tanah, sehingga berbagai upaya dan terobosan terus dilakukan. “Dilakukan beberapa hal seperti penyederhanaan kegiatan redistribusi tanah, penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Redistribusi Tanah, perluasan objek dan subjek redistribusi sesuai Perpres 86 Tahun 2018, mendorong percepatan pembahasan hasil inventarisasi dan verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) Tahun 2018 untuk segera bisa ditetapkan menjadi TORA, penguatan monitoring dan supervisi dan pembinaan pelaksanaan reforma agraria serta upaya-upaya koordinasi dengan K/L terkait lainnya,” ungkap H.S. Muhammad Ikhsan.

Selanjutnya Dirjen Penataan Agraria mengatakan untuk mencapai target tersebut tidaklah mudah, karena reforma agraria harus diperjuangkan. “Ada beberapa daerah yang menyampaikan kesulitan-kesulitan dalam mencari objek redistribusi tanah, sehingga mengusulkan pengurangan target. Namun ada daerah yang mengajukan penambahan target, sehingga fungsinya forum ini sebagai wadah evaluasi dan menyelaraskan pelaksanaan kegiatan bidang Penataan Agraria, sehingga pada akhir acara ini diharapkan sudah tercapai hasil konsolidasi target daerah dan segera disampaikan untuk revisi DIPA-nya paling lambat akhir bulan Mei 2019 agar tidak menghambat capaian target yang sudah ditetapkan,” kata H.S. Muhammad Ikhsan.

Baca juga  Dorong Tertib Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan NSPK dan Program Stategis PPRPT di Aceh

Penyelenggaraan kegiatan penataan agraria mendapat respon dan tantangan yang berbeda-beda di tiap provinsi. Hal tersebut menjadi dasar diselenggarakannya Rapat Evaluasi dan Paduserasi Penataan Agraria Tahun 2019 bertajuk Efektivitas Pencapaian Target Reforma Agraria. Kegiatan Rapat Evaluasi dan Paduserasi diselenggarakan dengan semangat meningkatkan efektivitas pencapaian target guna merespon kendala dan tantangan yang muncul di tiap provinsi.

H.S. Muhammad Ikhsan berpesan melalui forum Rapat Evaluasi dan Paduserasi, pelaksanaan kegiatan bidang penataan pertanahan di daerah dapat dimonitor dan dipercepat dalam pelaksanaannya, sehingga rapat serupa perlu diadakan kembali pada waktu mendatang untuk memonitor capaian dan kendala yang dihadapi pada tiap provinsi. Pada kesempatan tersebut juga para Kepala Bidang Penataan Pertanahan di tiap provinsi berkomitmen untuk menyelesaikan target nasional tahun 2019 yang telah ditetapkan. (DA/TA)