Apa yang ada di benak Anda ketika mendengar kata “peta”? Anak 90an bisa jadi mengasosiasikannya dengan Atlas, buku kumpulan peta yang wajib dipunya ketika tiba pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial diajarkan. Bagi milenial bisa jadi peta diasosiasikan dengan Google-Map, salah satu aplikasi di smartphonenya . Tentunya berbeda apabila ditanyakan kepada para geograf dan kelompok profesi lainnya. Satu kata dengan banyak makna, tergantung siapa yang mengartikannya, tergantung kebutuhannya.
Serupa tapi tak sama Kementerian/Lembaga membuat peta dengan standarnya masing-masing, sesuai kebutuhannya. Kerapkali peta dengan tema yang sama dibuat oleh instansi yang berbeda dengan standar berbeda pula, sungguh inefisien bukan? Hal ini mendorong pemerintah mencanangkan kebijakan satu peta atau dikenal dengan One Map Policy.
Sebagai walidata bidang pertanahan tentu saja Kementerian ATR/BPN aktif di dalamnya. Informasi pertanahan yang lengkap tersaji pada peta yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bersama merupakan salah satu dasar pengambilan keputusan penting baik itu untuk kebijakan publik maupun terkait dengan perekonomian.
Dukungan terhadap one map policy ini dilaksanakan dengan baik oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I. Senin (20/5) lalu Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 canangkan Kota Surabaya I Lengkap di bilangan Citraland, Surabaya Barat.
“Dalam rangka one map policy , kita petakan seluruh bidang tanah di Surabaya Barat, tanpa kecuali, baik itu yang masih surat ijo maupun tanah BUMN,” ungkap Muslim Faizi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.
Peta yang dihasilkan akan meliputi letak, jenis hak serta subjek hak. Serta dilengkapi dengan pengukuran koridor. “Peta kita akan menjadi multiuser map dapat digunakan oleh semua instansi, tidak hanya BPN saja,” tambah mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi ini.
Langkah pertama yang dilakukan adalah memetakan sertipikat-sertipikat lama, agar jelas posisinya. Tidak kurang dari 94 orang terlibat dalam upaya pemetaan ini.
Langkah Kantor Pertanahan Kota Surabaya I ini didukung penuh oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Heri Santoso. “Kementerian kita, salah satu diantaranya kota Surabaya ini merupakan pantauan Bank Dunia dalam ease of doing bussiness , salah satunya melalui kemudahan mendapatkan pelayanan juga informasi pertanahan,” ungkap Heri Santoso.
Lengkapnya kota Surabaya I, diharapkan dapat memicu satuan kerja lain untuk segera melengkapi petanya. Karena kebijakan satu peta atau one map policy ini seperti halnya menyusun puzzle. Dia tidak akan memberikan informasi yang nyata apabila seluruh bagiannya belum tersusun dengan baik. Informasi pertanahan yang lengkap tersaji pada peta yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bersama, dapat menjadi acuan pembangunan yang berkesinambungan. (WN/AM)