Perjalanan Reformasi Birokrasi (RB) yang dilaksanakan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak terasa saat ini sudah berjalan selama 5 tahun. Selama perjalanannya, berbagai upaya menerapkan RB terus dilakukan di 8 (delapan) area perubahan meliputi Manajemen Perubahan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Peraturan Perundang-Undangan, Penataan Sumber Daya Manusia, Penataan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Hal tersebut tentu tidak mudah, namun demikian penilaian RB terus meningkat dari tahun ke tahun.
Sebelumnya Reformasi Birokrasi penilaiannya dilakukan pada level Kementerian saja. Untuk tahun ini ada perbedaan karena hadirnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 30 tahun 2018 menggantikan Permenpan RB Nomor 14 tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.
“Sehingga ada tata cara penilaian mandiri yang berbeda. Kalau dulu penilaian RB di level kementerian, sekarang dituntut untuk menilai sampai level Eselon I,” ujar Gunawan Muhammad Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian pada acara diskusi internal tentang penilaian mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Aula Prona, Gedung Kementerian ATR/BPN, Senin (20/5).
Dari tahun ke tahun, nilai RB meningkat. Tahun 2014: 52,41; 2015: 64,13; 2016: 64,25; 2017: 64,65; dan 2018: 68,25. “Targetnya pada tahun ini kita bisa mencapai 75,0 sehingga tunjangan kinerja dapat diperoleh 80%,” imbuh Gunawan Muhammad.
Kendati demikian Gunawan Muhammad mengatakan untuk mencapai target tersebut tentu tidaklah mudah, karena saat ini beban pekerjaan terfokus pada program strategis nasional PTSL dan Reforma Agraria. Maka dibutuhkan solusi inovatif untuk mengatasi kendala tersebut yaitu antara lain terkait pengukuran kita telah melibatkan surveyor kadaster berlisensi, dukungan dan rekrutmen tenaga dari Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), serta pada bulan Juli kita juga akan meluncurkan pelayanan daring di beberapa tempat yaitu Kantor Pertanahan di Jakarta dan Surabaya sebagai Pilot Project-nya. “Pelayanan daring ini meliputi pelayanan pengecekan Sertipikat tanah, pendaftaran hak tanggungan dan penghapusan hak tanggungan (roya).
Selain menerapkan RB, Menpan juga meminta 20 Kantor pertanahan pada tahun ini dapat menerapkan Zona Integritas (ZI). Hal ini penting karena memang dengan penerapan ZI juga dalam rangka meningkat Indeks Kepuasan Masyarakat yang dapat juga mempengaruhi penilaian dalam RB.
“ZI ini adalah RB Mini, kalau RB ada 8 area perubahan, ZI ada 6 Area Perubahan, tidak harus digital tapi masyarakat harus puas terhadap layanan kita, karena ini juga salah satu penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat,” ungkapnya. (RO/TM/AL)