Surabaya – Dibentuknya Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan salah satu wujud dari upaya menyinergikan pertanahan dengan tata ruang. Kondisi ini membuat setiap jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dituntut agar dapat mengerti mengenai tata ruang. Hal tersebut menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang untuk melaksanakan pembekalan penguatan penyelenggaraan penataan ruang di setiap provinsi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdul Kamarzuki mengatakan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil sudah berpesan agar setiap Kepala Kantor Pertanahan bersama Kepala Dinas Tata Ruang dapat mengetahui mengenai penataan ruang. “Sehingga ada keseragaman dalam pemahaman penataan ruang,” ujar Abdul Kamarzuki saat membuka kegiatan Pembekalan Penguatan Penyelenggaraan Penataan Ruang di Hotel JW Marriott, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/5).

Kegiatan pembekalan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. “Selain itu, terbentuknya Kementerian ATR/BPN membuat tata ruang tidak bisa dilepaskan dari kegiatan administrasi pertanahan,” kata Dirjen Tata Ruang.

Sebelumnya, Ditjen Tata Ruang telah melaksanakan kegiatan ini di enam (6) Provinsi yakni Provinsi Riau, Provinsi Bali, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Aceh, Provinsi Jawa Barat, serta Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Lebih lanjut, Abdul Kamarzuki mengatakan bahwa Ditjen Tata Ruang mempunyai tugas utama merencanakan, menyusun serta pengendalian dalam tata ruang. “Dalam merumuskan suatu rencana tata ruang harus menghilangkan ego sektoral serta mengedepankan optimalisasi. Selain itu, rencana tata ruang juga diatur melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti untuk tata ruang nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Daerah (Perda),” kata Dirjen Tata Ruang.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN Dukung Aset TNI Dikelola dengan Baik

Pengesahan RTRW Provinsi maupun RDTR Kabupaten/Kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dengan diterbitkannya Perda. Namun, menurut Dirjen Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN juga berperan dalam pengesahan RTRW tersebut. “Sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Kementerian ATR/BPN bertanggungjawab terhadap persetujuan teknis dalam penyusunan rencana tata ruang. Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN perlu memberikan persetujuan substansi (Persub) terhadap rencana tata ruang yang diusulkan,” imbuh Abdul Kamarzuki.

Abdul Kamarzuki menambahkan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN sudah memiliki GISTARU. GISTARU merupakan kepanjangan dari Geographic Information System Tata Ruang. “Setiap Perda Tata Ruang yang berlaku kita muat di GISTARU. Selain itu ke depan kita juga akan membangun sistem aplikasi untuk menyusun tata ruang yang cepat, akurat dan digital,” ujar Dirjen Tata Ruang.

Sebagai informasi, hingga Bulan April, Perda RTRW Provinsi yang sudah terbit sebanyak 34 peraturan, sedangkan untuk Perda RTRW Kabupaten/Kota yang telah terbit perdanya sebanyak 480 peraturan serta untuk Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) dan RDTR Kabupaten/Kota yang telah terbit Perdanya sebanyak 52 wilayah Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia.

Baca juga  Masuki Akhir Renstra 2020-2024, Sekjen Targetkan Kementerian ATR/BPN Naik Level

Kegiatan pembekalan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Timur, Kepala Seksi Penataan Agraria Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Timur, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang se-Provinsi Jawa Timur. (RH/TA)