AGRARIA.TODAY — Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya  telah menetapkan 1 orang berinisial Al (38) sebagai tersangka pelaku ilegal logging di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Kamis (7/9/2023). Tersangka AI (38) merupakan Site Manager di salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Barito Selatan.

Kejadian ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya pemanfaatan hasil hutan kayu log di Desa Bundar yang diperintahkan oleh seorang site Manager salah satu perusahaan tambang di Barito Selatan. Setelah beberapa kali dimintai keterangan sebagai saksi, akhirnya AI (38) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya karena telah cukup bukti menyuruh melakukan kegiatan ilegal logging berupa pemanfaatan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar di Wilayah Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara kab. Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Terhadap tersangka AI (38), saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalteng, sedangkan barang bukti berupa 40 (empat puluh) potong/batang kayu bulat (log) disita dan diamankan oleh Balai Gakkum KLHK Seksi Wilayah I di Palangka Raya.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka AI (38) dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Selain laporan masyarakat, juga adanya laporan LSM pada bulan Mei 2023 tentang dugaan telah terjadi perambahan dan penebangan pohon di dalam kawasan hutan oleh PT. Elektra Global di wilayah Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara kab. Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah sehingga menyebabkan terjadinya perusakan lingkungan dan/atau perusakan hutan. Kemudian Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya menindaklanjuti laporan LSM tersebut dengan menurunkan Tim Puldasi (pengumpulan data dan informasi) yang dilaksanakan Pada bulan Juni 2023 yang dilanjutkan dengan kegiatan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan lacak balak serta operasi pada bulan Juli 2023.

Baca juga  500 CPNS Kemendes Ikut Orientasi

Dari hasil kegiatan puldasi, pulbaket, lacak balak dan operasi ditemukan adanya kegiatan pemanfaatan hasil hutan berupa kayu log sebanyak 40 potong yang digunakan untuk pembuatan mating-mating jalan dan jembatan angkutan batubara di Sungai Mea Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi – saksi dan keterangan dari Tersangka AI (38) bahwa ia mengaku telah melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu log atas inisiatif sendiri untuk pembuatan mating-mating jalan dan jembatan angkutan batubara di Sungai Mea. Sehingga pada akhirnya setelah melalui gelar perkara, AI (38) ditetapkan sebagai tersangka sedangkan barang bukti disita dan diamankan oleh Balai Gakkum KLHK Seksi Wilayah I di Palangka Raya.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad mengatakan, “Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mencari dan menemukan keterlibatan pihak lain dalam rangka memberantas kegiatan ilegal logging yang yang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah,” tegas David.