AGRARIA.TODAY – Pemerintahan yang berbasis digital mulai diterapkan pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan tepercaya. Untuk mendukung hal tersebut, salah satu upaya yang menjadi prioritas pemerintah adalah dengan melakukan percepatan pembangunan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan SPBE diharapkan dapat mempercepat dan menyederhanakan proses penyelenggaraan pemerintahan baik yang sifatnya eksternal (pelayanan publik) maupun internal (administrasi pemerintahan).
Bentuk implementasi pemerintah pada percepatan pembangunan SPBE juga diterapkan di semua lini, salah satunya pada pengadaan barang dan jasa. Pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mulai menerapkan digitalisasi dengan meluncurkan sebuah platform yang dikenal dengan BELA Pengadaan atau program Belanja Langsung Pengadaan. “Aplikasi BELA pengadaan ini untuk kegiatan pelayanan elektronik pengadaan barang dan jasa yang fokusnya untuk kegiatan belanja langsung,” kata Kepala Biro Umum dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agustin Samosir pada Kamis, (19/08/2021).
Agustin Samosir lebih lanjut mengatakan penggunaan platform BELA Pengadaan juga sebagai bentuk dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap kebijakan Presiden yang dituangkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Di dalam payung besar ini, pemerintah mengatakan 40% dari belanja pengadaan barang dan jasa minimal ditujukan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” kata Kepala Biro Umum dan ULP.
“Jadi, dengan kita memanfaatkan BELA Pengadaan, kita bisa mendukung pertumbuhan UMKM sehingga dapat menjadi stimulus bagi mereka di masa pandemi ini. Selain itu, BELA Pengadaan juga bisa mempertemukan antara pengguna dan penyedia dengan mudah dan juga termasuk transparansi, artinya lewat layanan digital yang semuanya terekam sehingga untuk pertanggungjawaban juga lebih mudah dan transparan,” tambahnya.
Sejak diluncurkannya platform BELA Pengadaan pada Juni 2020 lalu, menurut data dari https://belapengadaan.lkpp.go.id/home/, Kementerian ATR/BPN menjadi lembaga yang nilai valuasi belanjanya tertinggi, artinya dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap digitalisasi dalam pengadaan barang dan jasa sejalan dengan bentuk transformasi digital yang dilakukan Kementerian ATR/BPN di seluruh satuan kerja. “Kami sangat mengapresiasi teman-teman di seluruh satuan kerja yang telah memanfaatkan platform ini sehingga angka valuasi belanja kita tertinggi dari seluruh kementerian/lembaga lain,” ucap Agustin Samosir.
Dengan kemudahan yang didapat dari memanfaatkan Bela Pengadaan, Kepala Biro Umum dan ULP mengajak kepada seluruh satuan kerja di Kementerian ATR/BPN dan juga kementerian/lembaga lain untuk ikut berpartisipasi dalam digitalisasi pengadaan barang dan jasa. “Karena manfaatnya banyak sekali, selain kita diberi kemudahan dan kecepatan, kita juga dapat membantu pertumbuhan UMKM. Maka dari itu, jangan ragu lagi untuk kita manfaatkan bersama BELA Pengadaan ini,” ajak Agustin Samosir.
Di samping itu, penerapan digitalisasi pada proses pengadaan barang dan jasa juga memberi dampak pada penilaian Reformasi Birokrasi. Karena tujuan awal dari dibentuknya SPBE juga sejalan dengan tujuan dari dibentuknya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. “Beberapa indikator yang diukur di antaranya apakah dalam kita telah menerapkan manajemen layanan SPBE, menerapkan layanan kepegawaian berbasis elektronik, menerapkan layanan kearsipan berbasis elektronik, dan menerapkan layanan publik berbasis elektronik. Nah, dengan kita menggunakan layanan elektronik ini, dapat mendukung satu nilai dari empat indikator tersebut,” jelas Kepala Biro Umum dan ULP. (LS/RS)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia