AGRARIA.TODAY – Sebagai upaya mendorong iklim kemudahan berusaha, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meresmikan peluncuran Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko dalam perizinan berusaha, pada Senin (09/08/2021), di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta. Dalam acara tersebut, Presiden tampak didampingi oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

“Hari ini kita meluncurkan OSS berbasis risiko. Ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. Menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko,” ujar Presiden dalam keterangannya saat memberikan sambutan pada acara peluncuran.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yulia Jaya Nirmawati menyambut baik peluncuran OSS Berbasis Risiko ini. Ia berkata bahwa guna meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Ekonomi (SPBE) sebagai salah satu pendukung iklim ramah investasi sekaligus sebagai implementasi OSS Berbasis Risiko, Kementerian ATR/BPN juga telah memperkenalkan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) mengenai izin lokasi.

Untuk diketahui, KKPR merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha. Yulia Jaya Nirmawati berkata bahwa KKPR ini nantinya yang digunakan oleh semua pelaku usaha maupun non berusaha sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha. “Untuk dapat langsung mengeluarkan konfirmasi KKPR, maka yang disasar adalah daerah-daerah yang telah mempunyai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun, RDTR-nya pun harus yang sudah sesuai dan terintegrasi dengan sistem OSS,” ujarnya, Rabu (11/08/2021).

Melihat hal ini, Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan bahwa sebelumnya, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang dan Direktorat Jenderal Penataan Agraria telah menyosialisasikan KKPR dan PTP izin lokasi secara bersamaan beberapa waktu lalu. Untuk sosialisasi terkait KKPR sendiri, telah dilakukan ke beberapa provinsi dalam rangka memperkenalkan prosedur baru dalam proses pemanfaatan ruang dan perizinan berusaha. Beberapa daerah yang telah disasar yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.

Baca juga  Jabatan Fungsional Wujud Reformasi Birokrasi di Kementerian ATR/BPN

Yulia Jaya Nirmawati berkata bahwa dengan resminya OSS Berbasis Risiko ini dapat meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia. Ia juga berkata bahwa semua pihak dari Kementerian ATR/BPN akan terus aktif untuk mendukung jalannya OSS Berbasis Risiko ini.

Dengan hadirnya OSS Berbasis Risiko, maka diharapkan ke depan perizinan berusaha semakin mudah dan dapat meningkatkan investasi demi kemajuan ekonomi Indonesia, karena memang tujuan diluncurkannya OSS Berbasis Risiko adalah untuk menyederhanakan syarat dasar izin berusaha. (Bagian PHAL)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia